Mohon tunggu...
Misran Lubis
Misran Lubis Mohon Tunggu... Relawan - Penggiat Sosial dan Kemanusiaan

Aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sejak tahun 1998, dimulai dengan pendamping masyarakat bersama Bitra Indonesia, kemudian tahun 2000 bergabung dengan lebaga PKPA (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak), sampai sekarang, dan saat ini sebagai Direktur Eksekutif Nasional Konsil LSM Indonesia, Ketua FK PUSPA Sumatera Utara, dan Dewan Daerah WALHI Sumuatera Utara. Keahlian: Penelitian, konsultan dan fasilitator pelatihan hakanak, peningakatan kapasitas OMS, dan Fasilitator Bisnis dan HAM/Hak Anak

Selanjutnya

Tutup

Money

CRBP Menuju Bisnis Ramah Anak

6 Mei 2018   01:25 Diperbarui: 10 November 2019   23:42 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), LSM lokal yang telah berpengalaman dalam mengorganisir komunitas di akar rumput, menginisiasi dialog tiga pilar di empat desa kebun di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Ketiga pilar tersebut adalah kelompok masyarakat, perusahaan, dan pemerintah yang merupakan bagian pengembangan komunitas dalam prinsip tiga terakhir (Prinsip 8-10) dari Children's Rights and Business Principles (CRBP).

Sinergi tiga pilar sendiri tidak lepas dari dialog sosial konstruktif yang terus menerus untuk saling mengisi kekosongan atau gap di antara ketiga pemangku kepentingan terkait. 

Proses dialog sosial yang dilakukan kurang lebih tiga bulan, dimulai dengan tahapan assement, koordinasi, diskusi dan pelatihan. Proses-proses ini akhirnya menciptakan sinergi komitmen dalam bentuk membangun kerangka dasar desa ramah anak dan dilanjutkan dengan pembentukan komite pelrindungan anak desa dan Forum Anak Desa.

Pada akhirnya sinergi tiga pilar menjadi kunci utama dalam memastikan tercapainya Desa Ramah Anak di lingkar kebun kelapa sawit. Pertama, kelompok masyarakat dapat menjembatani kebutuhan masyarakat (demand) dan ketersediaan program maupun dana (supply) dari pemerintah maupun perusahaan. 

Kedua, pemerintah dapat mendorong program pemberdayaan masyarakat yang efektif dan berkelanjutan. Ketiga, perusahaan kelapa sawit dapat dapat mengalokasikan dana CSR mereka untuk anak (yang selanjutnya disebut sebagai Children's Rights Corporate Social Responsibility/ CCSR) secara lebih efektif dan tepat sasaran

Program Desa Ramah Anak di lingkar perkebunan kelapa sawit dapat menjadi jawaban atas persoalan dan dilemma yang seringkali dihadapi oleh perusahaan kelapa sawit terkait dengan pekerja anak dan anak yang bekerja. (KOnsultasi CSR, Bisnis dan Hak Anak, Hub:Misran Lubis, email: lubiscom@yahoo.com, HP:08126064126)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun