Mohon tunggu...
M. Islahul Imami Tsani
M. Islahul Imami Tsani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru di Universitas Muhammadiyah Mataram

S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Mataram, Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Pancasila universitas muhammadiyah mataram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Generasi Solutif dalam Mencegah Pernikahan Dini

12 November 2024   21:25 Diperbarui: 12 November 2024   21:37 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                                                              PERNIKAHAN DINI

Pernikahan Dini  merujuk pada pernikahan yang dilakukan oleh individu yang masih di bawah usia dewasa, yaitu pada usia yang lebih muda dari yang diatur dalam perundang-undangan. Di Indonesia, usia minimal pernikahan yang sah berdasarkan undang-undang adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki. Namun, pernikahan dini terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan masih di bawah usia tersebut, biasanya pada usia remaja, antara 15 hingga 17 tahun.

Dampak pernikahan dini dari berbagai pandangan:

1. Dampak Kesehatan:

  • Kesehatan Reproduksi: Remaja yang menikah pada usia muda seringkali belum siap secara biologis untuk hamil dan melahirkan. Ini meningkatkan risiko komplikasi kesehatan seperti persalinan prematur, kelahiran dengan berat badan rendah, serta masalah kesehatan lainnya baik untuk ibu maupun bayi.
  • Kesehatan Mental : Perempuan yang menikah dini juga lebih rentan terhadap masalah psikologis, seperti stres, depresi, dan perasaan tertekan karena mereka belum siap secara emosional untuk peran sebagai istri dan ibu.

2. Dampak Sosial dan Ekonomi:

  •    Pendidikan Terganggu: Remaja yang menikah cenderung menghentikan pendidikan mereka karena tanggung jawab rumah tangga. Akibatnya, mereka kehilangan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, yang mengarah pada ketergantungan ekonomi dan potensi kemiskinan.
  •   Siklus Kemiskinan: Pernikahan dini seringkali memperburuk masalah ekonomi keluarga, terutama jika pasangan yang menikah tidak memiliki keterampilan atau pendidikan yang cukup untuk memperoleh pekerjaan yang layak.

3. Dampak Sosial dan Budaya:

  •    Norma Sosial: Di beberapa budaya atau daerah, pernikahan dini dianggap sebagai tradisi atau cara untuk "menjaga kehormatan" keluarga, meskipun hal ini sering kali merugikan anak perempuan yang terlibat.
  •   Peran Gender: Pernikahan dini sering kali menguatkan ketidaksetaraan gender, di mana perempuan terpaksa menjalani peran sebagai ibu rumah tangga dan ibu di usia yang terlalu muda, mengorbankan kesempatan mereka untuk berkembang secara pribadi dan profesional.

Penyebab Pernikahan Dini:

  • Kemiskinan: Keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi mungkin merasa terpaksa menikahkan anak perempuan mereka sebagai cara untuk meringankan beban finansial.
  • Kurangnya Akses Pendidikan: Remaja yang tidak memiliki akses pendidikan yang baik lebih rentan untuk menikah dini, karena mereka kurang mendapat pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan hak-hak mereka.
  • Norma Sosial dan Budaya: Di beberapa wilayah, pernikahan dini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau cara untuk menghindari stigma sosial, terutama jika ada kehamilan di luar nikah.
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Dalam beberapa kasus, pernikahan dini dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga, tekanan sosial, atau pemaksaan dari pihak keluarga atau pasangan.

Solusi untuk Mengatasi Pernikahan Dini:

1. Pendidikan yang Lebih Baik:

   - Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi anak perempuan, serta memberikan pendidikan tentang hak-hak perempuan, kesehatan reproduksi, dan pentingnya menunda pernikahan hingga usia dewasa.

   - Penyuluhan kepada remaja tentang dampak negatif pernikahan dini melalui sekolah dan media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun