(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Menanggapi dengan adanya kejadian ini, latar belakang seseorang tidak ada yang tau, dan perlu adanya informasi yang lebih mendalam, untuk memperkerjakan seseorang, yang asal muasal nya dari tempat baik atau Yayasan terkenal sekalipun tidak menjamin. Bukan hanya Kesehatan jasmani dan Rohani, tapi mental sikologi seorang pekerja harus diketahui. Menjadi ulasan buat Yayasan, dan para ibu karir untuk kedapannya. Lebih selektiflah dalam memilih pengasuh untuk buah hati. Dan semoga kasus ini segera diselesaikan, keluarga korban mendapat keadilan dan sus I mendapatkan Pelajaran, hukuman  yang setimpal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H