Mohon tunggu...
Mishely Agnia
Mishely Agnia Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Saya mishel Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang, saya juga seorang admin JB Game AYAZYCH. hobi saya traveling, main game, dan saya sedang membangkitkan minat baca dan menulis. Disini saya akan membagikan opini pribadi saya, hal-hal menarik lainnya seputar pengetahuan. Terimakasih yang sudah mensupport saya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Selebgram Emy Aghnia: Penganiyayan Anak oleh Pengasuhnya, Mengapa Bisa Terjadi?

4 April 2024   23:31 Diperbarui: 5 April 2024   09:20 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Menanggapi dengan adanya kejadian ini, latar belakang seseorang tidak ada yang tau, dan perlu adanya informasi yang lebih mendalam, untuk memperkerjakan seseorang, yang asal muasal nya dari tempat baik atau Yayasan terkenal sekalipun tidak menjamin. Bukan hanya Kesehatan jasmani dan Rohani, tapi mental sikologi seorang pekerja harus diketahui. Menjadi ulasan buat Yayasan, dan para ibu karir untuk kedapannya. Lebih selektiflah dalam memilih pengasuh untuk buah hati. Dan semoga kasus ini segera diselesaikan, keluarga korban mendapat keadilan dan sus I mendapatkan Pelajaran, hukuman  yang setimpal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun