Pruwatan - Mahasiswa KKN kelompok 170 Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto mengadakan bimbingan pembuatan NIB bagi beberapa UMKM yang berada di Desa Pruwatan. NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang diberikan sebagai identitas usaha dan berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. Bimbingan pembuatan NIB ini diadakan dikarenanakan melihat pada tahun 2026 mendatang bahwasanya seluruh UMKM diwajibkan untuk bersertifikasi halal, oleh karena itu mahasiswa dari KKN UIN Saizu kelompok 170 mengangkat bimbingan pembuatan NIB ini sebagai program utama dalam melaksanakan tugas KKN.
Pembuatan NIB tidak dipungut biaya sepeserpun bagi warga yang ingin mendaftarkan usahanya untuk dibuatkan NIB oleh mahasiswa KKN. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin usaha secara terintegrasi melalui satu pintu, yang dikenal sebagai OSS (Online Single Submission). NIB memuat informasi mengenai jenis usaha, lokasi, nama perusahaan, kepemilikan, dan izin-izin yang diperlukan untuk beroperasi. Sistem NIB dan OSS diciptakan untuk mendorong investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu.
Pelaksanaan bimbingan ini dilakukan melalui sosialisasi pada beberapa acara yang diikuti oleh para Mahasiswa KKN UIN Saizu, melalui sosialisasi ini mahasiswa mengajak para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya untuk dibuatkan NIB. Pendaftaran bimbingan sertifikasi halal ini telah dilaksanakan di Dukuh Penanjung 1 di Desa Pruwatan. Bimbingan pada Dukuh Penanjung 1 dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 yang diikuti oleh beberapa pelaku usaha UMKM di Dukuh Penanjung 1 dalam acara pertemuan rutin PKK RW 09.
Dalam pelaksanaannya, Mahasiswa memberikan sosialisasi berupa edukasi kepada warga setempat mengenai pentingnya pembuatan NIB bagi para UMKM yang merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan sertifikasi halal. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran bagi UMKM yang belum terdaftar atau belum memiliki NIB.Â
Syarat yang dibutuhkan oleh para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya dalam pembuatan NIB yaitu meliputi Nama pemilik usaha, luas tanah, NIK, nomor WhatsApp, tahun awal usaha, jenis usaha, nama usaha, logo usaha, dan lokasi usaha. Pada bimbingan pembuatan NIB ini, Mahasiswa KKN UIN Saizu juga ikut serta membantu dalam pembuatan logo bagi pelaku UMKM yang belum memiliki logo pada produk mereka. Pembuatan logo pada produk UMKM ini merupakan syarat untuk mendaftarkan usaha dalam pelaksanaan pembuatan NIB. Penyerahan sertifikat NIB dan stiker logo usaha dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Juli 2024.Â
Mahasiswa KKN Kelompok 170 membantu pembuatan NIB sekitar 5 orang pada pelaku usaha UMKM. Pembuatan NIB berjalan lancar dan warga merasa sangat terbantu dengan adanya Mahasiswa KKN Kelompok 170 untuk mempermudah UMKM di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Oleh: Titah Amaliah Solikhah, Dinda Putri Rahayu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H