Video amatir tersebut digunakan oleh banyak media sebagai bahan pemberitaan mereka. Dari kejadian tersebut dapat dilihat bahwa masyarakat juga dapat ikut terlibat dalam kegiatan jurnalistik seiring dengan kemajuan teknologi.Â
Kejadian bencana alam banyak diabadikan oleh warga yang pada akhirnya ditayangkan di media tradisional. Pada saat kejadian bencana seperti kejadian tersebut yang tidak terduga jurnalis hanya dapat mengandalakan video amatir.
Terdapat beragai macam media yang dapat dimanfaatkan oleh citizen journalism, menurut D. Lasica media untuk citizen journalism dapat dibagi kedalam beberapa bentuk, yaitu (Nurudin, 2009, hal. 217):
- Partisipasi khalayak, bentuknya berupa komentar-komentar pengguna yang dilampirkan untuk mengomentari kisah berita, blog pribadi, foto, atau video amatir atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas.
- Berita independen dan informasi yang ditulis dalam website.dokumen pribadi
- Partisipasi di berita situs atau online. Berupa komentar-komentar pembaca atas sebuah berita yang diunggah di situs berita online media tertentu. Beberapa situs berita online membuka kolom komentar untuk pembacanya. dokumen pribadi
- Tulisan ringan seperti milis dan e-mail.
- Situs pemancar pribadi (video situs pemancar).
Kelebihan citizen journalism
- Citizen journalism menstimulasi terbentuknya iklim demokratisasi. Citizen journalism tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan media ataupun pihak manapun sehingga terdapat kebebasan untuk menyajikan berbagai informasi kepada masyarakat.
- Citizen journalism mendorong terciptanya budaya untuk menulis dan membaca. Sejak kemunculan teknologi audiovisual budaya ini menjadi terabaikan.
- Memantapkan terciptanya public sphere (ruang publik) di masyarakat. Masyarakat dapat dengan mudah dan bebas membentuk sebuah forum diskusi saling berpendapat dengan memanfaatkan internet. Begitupun content creator yang memiliki kebebasan untuk memproduksi konten mereka. Pembaca juga diberikan ruang untuk berkomentar melalui kolom komentar yang disediakan oleh blogger.
- Citizen journalism merupakan perwujudan dari fungsi watch dog (kontrol sosial) media. Media utama sarat akan banyak aturan yang membatasi ruang gerak mereka sehingga tidak dapat menginformasikan semua informasi. Namun, blog dengan kebebasannya dapat menjadi penyeimbang dengan melakukan kontrol terhadap ketimpangan yang terjadi di masyarakat.
Tantangan citizen journalismÂ
- Masih terdapat kontra terhadap kehadiran citizen journalism, terdapat anggapan bahwa kegiagatan citizen journalism bukanlah kegiatan jurnalistik. Berkaitan dengan adanya kontra tersebut terdapat beberapa tantangan bagi citizen journalism (Nurudin, 2009, hal. 220-222) :
- Mengenai masalah profesionalisme. Jurnalis adalah seorang profesional. Ia mencari, mengolah dan menyiarkan informasi.
- Jurnalis merupakan orang yang terlatih. Menjadi seorang jurnalis membutuhkan keahlian tertentu. Artinya tidak semua orang dapat memproduksi berita. Jurnalis menulis berita bukan hanyalah bermodalkan dapat menulis saja tetapi juga harus memahami kaidah-kaidah dalam jurnalistik.
- Jurnalis terikat oleh sistem. Jurnalis terikat oleh sistem yang ada di dalam media massa. Begitupun media massa yang tunduk terhadap sistem politik (aturan atau undang-undang). Berbeda dengan jurnalis, citizen journalism tidak terikat oleh pihak manapun sehingga semakin mudah dan bebas menginfomasikan informasi.
- Jurnalis bukan anonim. Syarat menjadi citizen journlism adalah dapat menggunakan internet dapat dapat menulis sehingga tidak heran jika nama penulis anonim. Sementara, jurnalis jelas ia bekerja untuk suatu perusahaan media massa, ia memiliki kartu identitas warga negara legal dan kartu wartawan atau kartu karyawan media dimana ia bekerja. Jadi, jurnalis bukan orang anonim.
- Kualitas isi penting. Dalam menulis berita jurnalis memiliki pedoman aturan supaya tulisan dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Citizen journalism dapat menulis tulisan dengan sesuka mereka dan dengan cara apapun karena tidak ada tuntutan untuk mengikuti suatu pedoman.
- Jurnalis terikat hukum. Jurnalis akan terikat hukum apabila ia melanggar aturan dalam jurnalistik.
Terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi citizen journalism, yaitu Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika dan juga surat edaran dari Mabes Polri tentang ujaran kebencian.Â
Regulasi yang mengatur citizen journalism bukanlah untuk menghalangi kebebasan berekspresi tetapi supaya produk yang dihasilkan oleh citizen journalism agar tetap terikat dengan norma dan kaidah yang berlaku sehingga citizen journalism dapat menjadi sumber informasi tambahan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Internet telah mengubah dunia junalistik memunculkan trobosan baru. Adanya citizen journalism dapat menjadi media alternatif bagi masyarakat di mana produk citizen journalism bukanlah produk konvensional. Produk yang citizen journalism sajikan berbeda dari media utama sehingga dapat menjadi alternatif pilihan untuk mendapatkan informasi.
Referensi :
Anindita, M. A. 2014. Peran citizen journalism dalam menyajikan informasi kepentingan publik melalui media masa: studi kasus net journalist. Dilihat 7 Oktober 2018, Universitas Indonesia. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/2016-3/20404648-MK-Mirza%20Ayu%20Anindita.pdfÂ
Kusumaningati, I. F. R. 2013. Jadi jurnalis itu gampang !!!. PT Elex Media Komputindo: Jakarta