Mohon tunggu...
Misel Audela
Misel Audela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Saya merupakan mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan - Fakultas Vokasi Universitas Airlangga yang memiliki ketertarikan dibidang jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan Mengoptimalkan Perlindungan Radiasi bagi Pasien dan Tenaga Medis

5 Juni 2024   17:29 Diperbarui: 5 Juni 2024   17:32 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstrak 

Penggunaan radiasi di bidang kesehatan telah menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan modern. Namun, penggunaan radiasi ini juga memiliki risiko yang harus dikelola dengan baik untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, dan masyarakat. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memainkan peran kunci dalam memastikan keselamatan radiasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Tugas utama PPR meliputi penilaian dan evaluasi risiko, perencanaan serta implementasi proteksi radiasi, pemantauan dan pengukuran radiasi, pelatihan dan edukasi, serta dokumentasi dan pelaporan. Kehadiran PPR yang kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan sangat penting untuk meminimalkan risiko radiasi dan memastikan keselamatan pasien, petugas, dan masyarakat. Kolaborasi yang erat antara PPR dan tenaga kesehatan lainnya sangat penting untuk mencapai budaya keselamatan radiasi yang kuat di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kata Kunci: Petugas Proteksi Radiasi (PPR), Keselamatan Radiasi, Pelayanan Kesehatan, Manajemen Risiko Radiasi, Budaya Keselamatan Radiasi

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab dalam mengawasi dan mengendalikan penggunaan radiasi dalam pelayanan kesehatan. Mereka berperan penting dalam menjamin keselamatan pasien dan tenaga medis dari bahaya radiasi. Penggunaan radiasi di bidang kesehatan, baik untuk diagnostik maupun terapeutik, telah menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan modern. Namun, penggunaan radiasi ini juga memiliki risiko yang harus dikelola dengan baik untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, dan masyarakat. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memainkan peran kunci dalam memastikan keselamatan radiasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Menurut Dr. Rina Suryani, Kepala Pusat Proteksi Radiasi BAPETEN, "Peran PPR sangat penting untuk menjamin keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan. Mereka bertanggung jawab untuk mengimplementasikan program proteksi radiasi yang efektif dan memastikan bahwa semua personel yang terlibat memahami prosedur keselamatan yang harus dipatuhi."

dok. pri
dok. pri

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PAPARAN RADIASI
Dalam setiap fasilitas kesehatan yang menggunakan radiasi pengion untuk tujuan medis, Petugas Proteksi Radiasi (PPR) memiliki peran kunci dalam mengawasi dan mengendalikan paparan radiasi yang diterima oleh pasien dan tenaga medis. Tanggung jawab mereka dalam bidang ini sangatlah penting untuk memastikan keselamatan semua pihak yang terlibat. Sebagai PPR, mereka bertindak sebagai penjaga gawang keselamatan radiasi di fasilitas kesehatan. Tugas utama mereka adalah memantau secara cermat paparan radiasi yang terjadi selama prosedur medis yang melibatkan sumber radiasi pengion, seperti CT-scan, radiografi, atau terapi radiasi (IAEA, 2018:25). Dengan data pengukuran yang akurat, PPR dapat memastikan bahwa dosis radiasi yang diterima oleh setiap individu tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh peraturan dan standar keselamatan radiasi yang berlaku (ICRP, 2007:82). Mereka bekerja keras untuk meminimalkan paparan radiasi seminimal mungkin, tanpa mengurangi kualitas diagnostik atau efektivitas terapi yang dibutuhkan pasien. Salah satu cara PPR mencapai tujuan ini adalah dengan memastikan penggunaan teknik perlindungan radiasi yang optimal, seperti pengaturan jarak aman, penggunaan alat pelindung diri, serta penempatan perisai atau penghalang radiasi di tempat-tempat strategis (IAEA, 2014:45). Selain itu, PPR juga berkolaborasi erat dengan tenaga medis lainnya, seperti dokter radiologi dan fisikawan medis, untuk mengoptimalkan protokol dan prosedur yang digunakan, serta menyediakan masukan dan saran teknis berdasarkan pemahaman mendalam mereka tentang keselamatan radiasi (ICRP, 2007:82). Dengan pengawasan dan pengendalian paparan radiasi yang efektif oleh PPR, pasien dan tenaga medis dapat menerima manfaat penuh dari prosedur medis berbasis radiasi, dengan risiko paparan radiasi yang diminimalkan seminimal mungkin.


PERAN PENTING PPR DI PELAYANAN KESEHATAN
Kehadiran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang kompeten di fasilitas pelayanan kesehatan sangat penting untuk meminimalkan risiko radiasi dan memastikan keselamatan pasien, petugas, dan masyarakat (Wirahadikusumah et al., 2020:147). Dengan keahlian dan pengalaman mereka, PPR memantau dan mengukur paparan radiasi secara cermat untuk memastikan dosis tidak melebihi batas yang ditetapkan (Pujangki et al., 2021:4). Selain itu, PPR juga memastikan penggunaan teknik proteksi radiasi yang optimal, seperti pengaturan jarak aman, penggunaan alat pelindung diri, dan pemasangan perisai radiasi, untuk meminimalkan paparan tanpa mengurangi kualitas diagnostik atau terapi (Purnamasari et al., 2019, h. 49). Lebih lanjut, PPR berkolaborasi erat dengan tenaga medis lain, seperti dokter, radiografer, dan perawat, untuk memberikan masukan dan saran teknis berdasarkan pemahaman mendalam tentang keselamatan radiasi (Wirahadikusumah et al., 2020:151). Kehadiran PPR yang kompeten juga membantu membangun budaya keselamatan radiasi yang kuat di fasilitas pelayanan kesehatan, untuk memastikan pasien, petugas, dan masyarakat menerima manfaat optimal dari penggunaan radiasi dengan risiko yang diminimalkan (Purnamasari et al., 2019:51).

(*)

*) Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraaan, Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Referensi :

IAEA. (2018). Radiation Protection and Safety in Medical Uses of Ionizing Radiation. IAEA Safety Standards Series No. SSG-46. Vienna: International Atomic Energy Agency.
ICRP. (2007). The 2007 Recommendations of the International Commission on Radiological Protection. ICRP Publication 103. Annals of the ICRP, 37(2-4).
IAEA. (2014). Radiation Protection and Safety in Medical Uses of Ionizing Radiation. IAEA Safety Standards Series No. SSG-39. Vienna: International Atomic Energy Agency.
Pujangki, F., Priambodo, G., & Irawan, A. (2021). Analisis Paparan Radiasi pada Pekerja Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(1), 1-8.
Purnamasari, D. I., Soehartono, S., & Anggraeni, R. (2019). Analisis Kepatuhan Petugas Proteksi Radiasi dalam Penggunaan Alat Pelindung Diri di Instalasi Radiologi. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, 7(1), 45-52.
Wirahadikusumah, R. D., Pribadi, T. A., & Kusumo, A. (2020). Peran Petugas Proteksi Radiasi dalam Mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 11(2), 145-154.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun