Mohon tunggu...
Mischa RahmaniaDwitungga
Mischa RahmaniaDwitungga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Merupakan mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi di Universitas Kristen Satya Wacana

menyukai film dan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pedofilia, Longgarnya Hukum yang Mengikat Pedofil

4 Desember 2024   00:10 Diperbarui: 4 Desember 2024   00:35 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto korban pedofilia (Sumber : Mischa Rahmania Dwitungga)

Tidak banyak kasus yang kemudian diproses secara hukum karena kurangnya perhatian dari publik. Aparat lebih mengutamakan kasus-kasus yang viral. Bukan hanya aparat, beberapa orang pun masih menganggap remeh tindak pedofilia ini. Hal ini tentunya memunculkan beberapa dilema dan kekhawatiran sebagai berikut. 

Pernikahan dini dalam konteks pedofilia tentunya akan merugikan korban. Hal ini dikarenakan korban merupakan anak di bawah umur yang dipaksa sehingga mereka tidak dapat bersuara dan tidak dapat mengambil keputusan.

  • Psikis korban terganggu

Korban tindak pedofilia terutama yang mengalami pelecehan seksual atau eksploitasi seksual dapat menderita berbagai gangguan psikis seperti gangguan kecemasan dan depresi. Selain itu, korban pedofilia dapat memiliki trauma yang mendalam dan berjangka panjang. Di sisi lain, korban tindak pedofilia yang dipaksa menikah masih sangat muda secara fisik dan emosional. Mereka belum siap untuk menjalani kehidupan pernikahan, apalagi tuntutan seksual yang akan mereka hadapi.

  • Rusaknya pola pikir penerus bangsa

Karena pedofilia masih dinormalisasikan dan aparat hukum kurang tegas dalam menindaklanjuti pedofil, kita sama saja memberi ruang pada penerus bangsa untuk menumbuhkan pola pikir bahwa hal ini adalah hal yang normal. 

Kesimpulan

Setelah melihat pemaparan di atas, telah kita ketahui bagaimana longgarnya hukum terhadap tindak pedofil dan dampaknya bagi korban. Maka dari itu, kita tidak boleh menganggap remeh perihal pedofilia sehingga akhirnya dinormalisasikan. Seharusnya aparat lebih kooperatif dalam menangani kasus pedofilia yang marak terjadi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun