Mohon tunggu...
MISBAHUL KARIMAH
MISBAHUL KARIMAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka dengan hal hal yang berhubungan dengan menulis dan membaca artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Kasus Pelecehan Seksual yang Menimpa Siswi SD di Bau-Bau

1 Juli 2024   12:03 Diperbarui: 1 Juli 2024   13:08 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini di Indonesia tidak pernah lepas dari yang namanya kasus pelecehan seksual di setiap harinya, mulai dari pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur, gadis remaja, dewasa, hingga lansiapun turut menjadi korban pelecehan seksual di Indonesia. Akan tetapi pelecehan seksual ini tidak hanya selalu terjadi kepada gadis/perempuan saja, melainkan Laki-laki pun juga bias menjadi korban dari kasus ini. 

Jika ditelusuri angka dari kasus pelecehan seksual di Indonesai saat ini telah mencapai 4.179 kasus pelecehan seksua lpertanggal 3 Maret 2024, sehingga kasus pelecehan seksual ini bukan lagi menjadi hal yang baru ditelinga masyarakat Indonesia.

Para pelaku dari kasus pelecehan seksual ini melakukan perbuatan tersebut tentunya dengan alasan untuk memuaskan nafsu bejatnya, tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi terhadap korban, sepertihalnya mengalami trauma hingga depresi yang tentunya hal tersebut sangat merugikan bagi korban. 

Rata-rata kasus pelecehan seksual ini bias terjadi karena para pelaku yang merasa memiliki kuasa atau jabatan yang tinggi, sehingga mereka merasa bebas untuk dapat melakukan hal tersebut. Akan tetapi selain adanya faktor tersebut juga terdapat faktor lain yang meneyebabkan para pelaku melakukan kasus tersebut, yakni faktor kurangnya edukasi dari keluarga terutama dari orang tua.

Kasus pelecehan seksual selalu menjadi sorotan serta perbincangan masyarakat luas, terutama para perempuan yang merupakan korban terbanyak dari kasus ini. Namun meskipun kasus ini telah merajalela dan menjadi permasalahan yang umum, nampaknya saat ini di Indonesia belum ada hukum yang kuat untuk melindungi para korban dari kasusini.

Meskipun kasus pelecehan seksual ini telah memakan banyak korban dan merajalela, terkadang kasus tersebut kurang mendapatkan repson yang positif dari para aparat penegak hukum, sepertihalnya yang terjadi di daerah Bau-Bau Sulawesi Tenggara yang terdapat kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas 6 SD yang diperkosa oleh 26 orang pelaku, yang mana sebagian pelaku tersebut masih anak-anak. 

Dikabarkan bahwasannya korban tersebut mengalami trauma hingga memutuskan untuk putus sekolah yang disebabkan karena kasus pelecehan seksual tersebut. Kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga mulai awal bulan Mei lalu tapi hingga saat ini proses penyelesaian dari kasus ini masih mengambang, sehingga para pelaku dari kasus ini masih terus berkeliaran dengan bebas. 

Menurut saya seharusnya para aparat penegak hokum seperti Kopolisian harus bertindak tegas serta tidak mengabaikan kasus pelecehan seksual ini. 

Selain itu menurut saya kasus pelecehan seksual ini tidak dapat dianggap remeh dan tidak pantas jika diselesaikan dengan kata damai,mengingat dampaknya yang sangat merugikan bagi korban. Dalam hal ini seharusnya hukum dapat memberikan ruang yang aman bagi para korban dari kasus pelecehan seksual ini.

Di dalam kasus pelecehan seksual ini pihak aparat penegak hukum seperti Kepolisian harus bertindak adil dalam menangani kasus pelecehan seksual yang sedang merajelela di Indonesia ini, pihak Kepolisian jangan lalu bersikap timpang (Berat sebelah) jika pelaku dari kasus ini adalah seseorang yang punya kuasa atau jabatan tinggi. 

Karena yang seperti saya sampaikan mengingat dampak yang terjadi akibat kasus pelecehan seksual ini para pelaku harus dijatuhkan hukuman berupa sanksi yang setimpal, serta mengingat dalam kasus ini yang menjadi korban adalah siswi kelas 6 SD yang notabennya adalah anak yang masih dibawah umur, Saya berharap para aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

Akibat dari banyaknya kejadian dimana pihak aparat kemanan seperti Kepolisian mengentengkan kasus pelecehan seksual ini membuat banyak korban dari kasus ini enggan untuk melapor pada pihak Kepolisian, karena mereka berfikir bahwasannya meskipun mereka melaporkannya kepada pihak Kepolisian hasilnya akan tetap mengambang dan bahkan tidak diusut tuntas. Hal tersebut sedikit demi sedikit nantinya akan merusak integritas serta nama baik dari Kepolisian.

Ketegasan dari pihak aparat keamanan seperti Kepolisian sangat diperlukan untuk menangani kasus pelecehan seksul ini, supaya hukum yang ada di Indonesia saat ini dapat memebrikan efek jera terhadap para pelaku dari kasus ini, sehingga tidak akan terjadi kasus yang serupa dikemudian hari yang akan selalu membayangi perempuan, mulai dari perempuan yang berusia dibawah umur, sampai perempuan yang telah lansia. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya saat ini banyak sekali kekurangan dalam proses penanganan kasus pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa kelas 6 SD di Bau-Bau ini menjadi salah satu kasus pelecehans eksual yang sangat disayangkan sekali, mengingat sebagian pelaku dari kasus ini masih anak-anak dibawah umur dan masih butuh pantauan yang cukup serius dari orang tua. 

Menurut saya kasus ini merupakan kasus Yang terjadi akibat faktor kurangnya edukasi dari keluarga terutama dari orang tua sebagaimna yang telah saya sinngungdiawal mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus pelecehan seksual. Selain peran aparat penegak hukum, peran dari Orang tua untuk mengatasi masalah ini juga sangat dibutuhkan, sepertihalnya memberikan pengawasan serta edukasi kepada sang anak tentang burukmya kasus pelecehan seksual tersebut.

Jika berbicara mengenai hukuman terhadap kasus pelecehan seksual, hal tersebut sudah terdapat dasar hukumnya yakni dalam Pasal 281-289 KUHP Lama, serta terdapat pula dalam Pasal 292-294 KUHP Lama, yang mana Pasal-Pasal tersebut telah mengatur tentang larangan tindak pidana pelecehan seksual, sehingga dengan adanya Pasal-Pasal tersebut dapat memberikan perlindungan bagi korban dan mmberikan hukuman berupa sanksi yang tegas terhadap para pelaku dari kasus pelcehan seksual tersebut.

Dengan adanya peraturan berupa Pasal-Pasal tersebut sudah dapat dipastikan bahwasannya di Indonesai yang menerapkan hokum positif sangat melarang terjadinya kasus pelecehan seksual, karena dampaknya yang tentunya sangat merugikan bagi korban. Saya sangat berharap jika terdapat kasus-kasus pelecehan seksual serta kasus-kasus lainnya jangan hanya ramai diawal pemberitaanya saja, dimana saat awal-awal semua pihak sangat gencar untuk membela korban, namun lama-kelamaan hilang dan lenyap bak ditelan bumi.

Semoga dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa kelas 6 SD di Bau-Bau Sulawesi Tenggara tersebut dapat segera diusut  tuntas serta diberikan hukuman berupa sanksi yang setimpal guna memberikan efek jera terhadapkorban, sehingga tidak terjadi kasus yang serupa dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun