Opini saya terkait kasus ini adalah bahwasannya kasus penistaan agama merupakan kasus yang termasuk kedalam jenis kasus yang tidak berprikemanusiaan, karena dalam kasusnya terdapat sebuah tindakan penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, serta keyakinan sebauh agama.Serta karena dalam hal ini mereka para pelaku menghina sebuah agama, yang mana seperti yang kita ketahui bahwasannya agama merupakan sebuah hal yang sangat sakral yang mana dalam sebauh negara pasti terdapat masyarakat yang menganut agama yang berbeda-beda , seperti salah satunya yakni Indonesia. Namun sayang perbeedaan tersebut justru dijadikan candaan oleh pendeta Kristen saat berkhotbah di sebuah Gereja. Yang pada akhirnya hal tersebtut menuai kontroversi dari masyarakat, terutama masyarakat yang beragama Islam, mereka mengecam kasus tersebut dengan cara melaporkannya ke Kapolda Metro Jaya. Berharap pihak Kapolda Metro Jaya Jakarta Selatan dapat terus mengusut tuntas kasus ini, karena kasus tersebut adalah sebauh hal yang sudah sangat jelas di diatur dalam Peraturan Per Undang-Undangan, Tepatnya berada dalam Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan unsur-unsurnya, serta diatur juga dalam peraturan per Undang-Undangan Pasal 28 ayat (2) juntco Pasal 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain karena kasus penistaan agama tersebut telah diatur dalam peraturan Per Undang-Undangan, hal tersebut juga merupakan sebauh perilaku yang sangat tidak menjunjung Toleransi, padahal Toleransi merupakan sebuah sikap yang seharusnya ada dan melekat pada setiap diri WNI untuk dapat saling menghargai agama, suku, ras, dan lain sebagainya yang berbeda-beda antar manusia. Karena didalam kasus ini banyak membuat masyarakat yang beragama Islam mersa sakit hati akan tindakan yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong tersebut, saya juga berharap supaya pihak Kepolisian dapat memebikan hukum yang setimpal dengan perilakukan, dan memberikan hukuman dengan seadil-adinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H