Mohon tunggu...
Misbahul Ulum
Misbahul Ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Amatir

Juru ketik, anak petani tulen, mantan karyawan negara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlu Kebijakan Politik Anggaran untuk Ganti Rugi Korban Lapindo

17 Oktober 2016   09:28 Diperbarui: 17 Oktober 2016   09:43 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah sekitar satu dasawarsa persoalan seputar lumpur lapindo masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung tuntas, persoalannya semakin hari semakin rumit dan samar. Proses pembayaran ganti rugi yang seharusnya telah selesai ditunaikan oleh PT Minarak Lapindo Jaya, paling lambat pada 2008 lalu, ternyata masih menyisakan berbagai persoalan yang sangat serius, yakni proses pembayaran yang terbengkalai hingga saat ini.

Akibatnya, banyak korban lumpur lapindo - khususnya para pengusaha yang aset perusahannya berada dalam Peta Areta terdampak (PAT) - harus tersandera oleh keadaan lantaran proses pembayaran ganti rugi tidak kunjung selesai. PT Minarak Lapindo Jaya sebagai perusahaan yang bertanggungjawab melakukan pembayaran ganti rugi, seolah tidak memiliki daya dan upaya untuk menuntaskan sisa pembayaran ganti rugi bagi para korban.

Sudah lama para pengusaha ini terombang-ambing oleh keadaan yang semakin hari semakin tidak pasti. Nyaris tidak ada keberpihakan bagi mereka, baik oleh PT Minarak Lapindo Jaya maupun oleh Pemerintah. Padahal kerugian yang harus mereka tanggung sungguh sangatlah besar. Semburan lumpur lapindo telah menenggelamkan sejumlah perusahaan yang telah lama mereka bangun. Tidak hanya itu, semburan lumpur lapindo itu juga sekaligus merenggut mata pencahariaan ribuan para pekerja seiring dengan tenggelamnya perusahaan-perusahaan tertutup luapan lumpur Lapindo.

Atas nama kemanusiaan, tentu kita harus mendorong dan mengawal agar para korban lumpur Lapindo ini segera mendapatkan ganti rugi atas apa yang telah mereka alami, atau paling tidak mendapatkan kepastian pembayaran atas kerugian yang mereka derita. Sebab, sudah terlalu lama kita mereka diam dan menunggu dalam ketidakpastian.

Apalagi keputusan Mahkamah Konstitiusi Nomor 83 Tahun 2013 (Putusan MK Nomor 83/PUU-XI/2013) secara tegas telah memerintahkan kepada Negara untuk dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat yang berada dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT) luapan Lumpur Lapindo. Tentu putusan MK ini seharusnya dapat menjadi landasan bagi Pemerintah untuk hadir guna melindungi masyarakat korban lumpur Lapindo.

Sejatinya, tidak ada alasan untuk tidak memberikan hak-hak para korban Lapindo ini. Terlebih landasan hukumnya sudah jelas-jelas ada. Untuk itulah, yang diperlukan saat ini sesungguhnya adalah kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat korban lumpur lapindo, yang sampai saat ini masih belum mendapatkan ganti rugi pembayaran. Kebijakan Politik Aggaran itu menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Negara tidak mengabaikan hak-hak masyarakat korban lumpur Lapindo yang selama ini terdzalimi.

Melalui kebijakan politik anggaran itulah, Negara dapat hadir untuk memberikan jalan keluar atas persoalan tunggakan pembayaran yang belum tuntas. Jalan keluar tersebut adalah melalui pemberian dana talangan guna pembayaran kerugian para korban Lumpur Lapindo. Jangan sampai justru negara abai dan cenderung mendiamkan kedzaliman terjadi di depan mata

Catatan: Usalan ringkas ini saya tulis setelah saya mengikuti Audiensi Pengusaha Korban Lapindo dengan Fraksi PAN DPR RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun