Dengan pengelolaan yang baik, tanah dapat menjadi aset berharga yang mendukung kesejahteraan masyarakat.Â
Tanah yang dikelola dengan prinsip keberlanjutan juga akan memberikan dampak positif bagi generasi mendatang.
3. Aspek Yuridis
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."Â
Berdasarkan hal ini, negara memiliki kewajiban untuk mengatur pengelolaan tanah agar penggunaannya sepenuhnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.Â
Badan bank tanah dapat menjadi alat konkret untuk melaksanakan amanat konstitusi ini.
Mekanisme Penyelenggaraan Badan Bank Tanah
Efektivitas penerapan konsep badan bank tanah sangat bergantung pada regulasi yang mengatur secara jelas dan rinci mengenai tujuan, bentuk kelembagaan, serta mekanisme operasionalnya. Regulasi yang baik harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:
Tujuan: Apa saja sasaran utama dari pembentukan badan bank tanah? Apakah untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perumahan rakyat, atau peningkatan produktivitas ekonomi? Badan bank tanah juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan dalam pemanfaatan lahan.
Kelembagaan: Bagaimana bentuk kelembagaan badan bank tanah? Apakah berdiri sendiri sebagai lembaga negara atau bekerja sama dengan pihak swasta? Kelembagaan yang efektif akan memastikan proses pengelolaan tanah berjalan transparan dan akuntabel.
Mekanisme: Bagaimana mekanisme pengelolaan tanah yang diambil alih oleh badan bank tanah? Bagaimana cara pengembangannya agar tanah tersebut menjadi lebih produktif? Mekanisme ini harus mencakup langkah-langkah pengidentifikasian tanah, pengambilalihan, pengelolaan, hingga pendistribusian kembali tanah kepada pihak yang membutuhkan.
Selain itu, regulasi juga harus memastikan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah oleh badan bank tanah.Â
Dengan adanya sistem pengawasan yang transparan, potensi terjadinya korupsi atau penyimpangan lainnya dapat diminimalkan.