Dalam konteks ini, bank tanah dapat menjadi alat penting untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Peran Strategis Badan Bank Tanah
Badan bank tanah memiliki fungsi yang signifikan dalam mengelola tanah yang belum dikembangkan, tanah terlantar, atau tanah kosong yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi lebih produktif.Â
Bukti faktual menunjukkan bahwa praktik bank tanah telah sukses diterapkan di berbagai negara maju untuk menangani problematika pertanahan secara sistematis.Â
Misalnya, di beberapa negara Eropa, bank tanah digunakan untuk mengelola tanah-tanah yang tidak produktif dan mengubahnya menjadi aset berharga yang mendukung sektor perumahan, industri, atau fasilitas umum.
Di Indonesia, tanah terlantar sering kali menjadi sumber konflik karena kurangnya pemanfaatan yang optimal.Â
Dengan adanya badan bank tanah, tanah-tanah semacam ini dapat diidentifikasi, diambil alih, dan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan, seperti perumahan rakyat, infrastruktur transportasi, atau kawasan industri.Â
Selain itu, badan bank tanah juga dapat menjadi solusi untuk menyediakan tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap lahan, seperti petani kecil atau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Regulasi Badan Bank Tanah
Agar badan bank tanah dapat berjalan efektif di Indonesia, pengaturan yang tepat berupa regulasi setingkat undang-undang menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
1. Aspek Filosofis
Hakikat tujuan utama negara adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini tercermin dalam sila kedua dan sila kelima Pancasila.Â
Badan bank tanah dapat menjadi instrumen penting untuk merealisasikan cita-cita ini dengan memastikan distribusi tanah yang adil dan merata.
2. Aspek Sosiologis
Kepemilikan tanah merupakan isu fundamental dan bagian dari hak asasi manusia. Tanah juga merupakan modal sosial ekonomi yang harus dihargai dan dijaga, baik untuk kepentingan rakyat maupun negara.Â