Kompleksitas masalah pertanahan di Indonesia menjadi isu aktual yang hingga kini belum terselesaikan.Â
Fakta bahwa jumlah tanah adalah tetap, sementara kebutuhan pembangunan fisik terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, memunculkan konflik sosial yang tidak dapat dihindarkan.Â
Salah satu penyebab utama konflik ini adalah benturan kepentingan antara pemerintah yang membutuhkan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat yang ingin mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya.Â
Konflik semacam ini sering kali menghambat pembangunan nasional sekaligus menciptakan ketegangan sosial di berbagai daerah.
Urgensi Revisi Kebijakan Pertanahan
Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan revisi kebijakan di bidang pertanahan.Â
Kebijakan ini harus mengarah pada mekanisme pengelolaan aset tanah negara yang terpadu dan dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat pemegang hak atas tanah.Â
Dengan demikian, diharapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.Â
Revisi ini tidak hanya harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan fisik, tetapi juga aspek-aspek sosial, budaya, dan ekologis yang terkait dengan pemanfaatan tanah.
Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah penerapan konsep badan bank tanah sebagai sarana pengelolaan aset tanah negara terpadu.Â
Badan bank tanah berperan strategis sebagai instrumen pengelolaan pertanahan nasional, terutama dalam aspek penguasaan dan penatagunaan tanah, sehingga pemanfaatannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.Â