Mohon tunggu...
Muzamil Misbah
Muzamil Misbah Mohon Tunggu... Freelancer - Orang biasa yang gemar baca buku, makan dan jalan-jalan

Suka menulis tentang ekonomi dan puisi, financial literacy enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Peran Strategis Badan Bank Tanah dalam Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional

7 Januari 2025   18:00 Diperbarui: 7 Januari 2025   09:19 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi agraria (sumber:freepik/freepik)

Kompleksitas masalah pertanahan di Indonesia menjadi isu aktual yang hingga kini belum terselesaikan. 

Fakta bahwa jumlah tanah adalah tetap, sementara kebutuhan pembangunan fisik terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, memunculkan konflik sosial yang tidak dapat dihindarkan. 

Salah satu penyebab utama konflik ini adalah benturan kepentingan antara pemerintah yang membutuhkan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat yang ingin mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya. 

Konflik semacam ini sering kali menghambat pembangunan nasional sekaligus menciptakan ketegangan sosial di berbagai daerah.

Urgensi Revisi Kebijakan Pertanahan

Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan revisi kebijakan di bidang pertanahan. 

Kebijakan ini harus mengarah pada mekanisme pengelolaan aset tanah negara yang terpadu dan dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintah sekaligus melindungi hak masyarakat pemegang hak atas tanah. 

Dengan demikian, diharapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. 

Revisi ini tidak hanya harus mempertimbangkan kebutuhan pembangunan fisik, tetapi juga aspek-aspek sosial, budaya, dan ekologis yang terkait dengan pemanfaatan tanah.

Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah penerapan konsep badan bank tanah sebagai sarana pengelolaan aset tanah negara terpadu. 

Badan bank tanah berperan strategis sebagai instrumen pengelolaan pertanahan nasional, terutama dalam aspek penguasaan dan penatagunaan tanah, sehingga pemanfaatannya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun