Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan pinjol ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar 600-an. Pinjol, atau secara resmi disebut financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending), adalah platform yang mempertemukan pendana dan peminjam dana melalui aplikasi atau situs web.Â
Perusahaan P2P lending ini memberikan alternatif pinjaman kepada masyarakat termasuk UMKM dengan proses yang tidak rumit dan tidak memerlukan kehadiran fisik.
Sejarah dan Perkembangan Pinjol di Indonesia
Perkembangan pinjol di Indonesia dimulai sekitar tahun 2015-2016, dengan berdirinya beberapa perusahaan pinjol dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pada 2016.Â
Pada awalnya, OJK bersikap skeptis terhadap pinjol, bahkan menyindirnya sebagai "rentenir online" karena bunga yang tinggi.Â
Namun, belakangan OJK mulai mengatur pinjol melalui POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Meskipun demikian, aturan ini belum mengatur bunga pinjaman, sehingga bunga pinjol bisa mencapai 3% per hari dengan denda yang tinggi.Â
Seiring berjalannya waktu, OJK mengatur bunga pinjol menjadi 0,8% per hari dan saat ini turun menjadi 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif.Â
Bunga ini akan terus turun secara bertahap menjadi 0,2% pada 2025 dan 0,1% pada 2026 sesuai dengan aturan terbaru dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Manfaat Pinjol bagi Masyarakat dan UMKM
Manfaat pinjol bagi masyarakat terutama UMKM antara lain suku bunga yang lebih ringan, proses yang serba online, persyaratan yang sederhana, pencairan yang cepat, dan pengajuan yang fleksibel.Â
Namun, masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan bahwa mereka meminjam dari pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. OJK memberikan tips 3K: sesuaikan dengan Kebutuhan, Kemampuan, dan Keamanan.
Ada banyak cerita sukses dari penggunaan pinjol, seperti yang dialami oleh keluarga Sumarni dan Tuti Sumiati di Duren Sawit, Jakarta Timur.Â