Ketika Anda meminjam uang dari seseorang yang tidak dikenal, Anda mungkin diminta untuk memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP, alamat, nomor telepon, dan bahkan foto diri.Â
Sayangnya, beberapa orang yang menawarkan pinjaman pribadi dapat menyalahgunakan informasi ini atau bahkan menyebarkannya secara tidak sah.
3. Kesepakatan Verbal
Kesepakatan dalam pinjaman pribadi melalui media sosial seringkali hanya berdasarkan kata-kata dan kesepakatan verbal.Â
Tanpa kontrak tertulis yang mencantumkan syarat-syarat peminjaman, baik pihak yang meminjam maupun pihak yang memberi pinjaman rentan terhadap perubahan syarat atau penyalahgunaan kesepakatan.Â
Ini juga membuat penegakan hukum menjadi lebih sulit jika terjadi perselisihan.
Ciri-ciri Penipuan dalam Pinjaman Pribadi
Untuk melindungi diri dari penipuan dan risiko dalam pinjaman pribadi melalui media sosial, penting untuk memahami ciri-ciri yang harus diwaspadai:
1. Tidak Memiliki Izin OJK
Salah satu ciri yang paling jelas dari penipuan dalam pinjaman pribadi adalah ketiadaan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Lembaga atau individu yang sah harus terdaftar dan diawasi oleh OJK, yang menunjukkan kepatuhan mereka terhadap aturan dan standar keuangan yang ketat.
2. Prosedur yang Tidak Jelas
Penipuan biasanya melibatkan prosedur peminjaman yang tidak jelas.Â
Mereka mungkin tidak meminta dokumen identitas seperti KTP atau melakukan verifikasi lainnya.Â
Lembaga peminjaman yang sah akan memastikan bahwa peminjam memenuhi persyaratan tertentu dan akan memiliki prosedur verifikasi yang jelas.