Salah satu permasalahan yang muncul adalah praktik predator pricing, di mana beberapa penjual menawarkan produk dengan harga di bawah biaya produksi untuk menghancurkan pesaing.Â
Ini adalah praktik yang merugikan UMKM dan harus diatur dengan ketat.
Selain itu, produk impor juga perlu diatur dengan baik. Permendag No. 50 Tahun 2020 Â mengenai Produk Impor harus diperbarui untuk mencantumkan izin barang impor, sertifikasi, dan informasi penting lainnya.Â
Ini memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa produk yang dijual di platform e-commerce adalah produk yang aman dan sah.
Pemerintah harus mengambil tindakan yang bijak dalam mengatur ekosistem bisnis di platform media sosial seperti TikTok.Â
Perlindungan UMKM, keamanan data pengguna, dan regulasi yang seimbang adalah elemen-elemen penting dalam menghadapi tantangan ini.Â
Ini adalah waktu yang menarik untuk memperhatikan bagaimana UMKM di Indonesia akan terus berkembang dalam era digital yang terus berubah.Â
Dengan dukungan yang tepat, UMKM dapat terus berkembang dan menjadi tulang punggung ekonomi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H