UTS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIAÂ
Nama : Muhamad Misbah Al AminÂ
Nim : 212121102Â
Kelas : Hki 4c
A. Hukum Perdata Islam di Indonesia
Â
merujuk pada sistem hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran Islam. Hukum Perdata Islam ini berlaku untuk orang Muslim dan non-Muslim yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam dalam kehidupan mereka.
Sistem Hukum Perdata Islam di Indonesia mencakup hukum tentang pernikahan, perceraian, warisan, wakaf, zakat, dan perjanjian-perjanjian bisnis lainnya. Hukum Perdata Islam di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi hukum).
Di Indonesia, Hukum Perdata Islam diterapkan secara resmi di pengadilan agama, yang merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan agama bertugas untuk menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata Islam, seperti perceraian, warisan, dan harta bersama.
Seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan kompleks, Hukum Perdata Islam di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian dengan kebutuhan zaman. Kini, terdapat banyak upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional yang lebih luas di Indonesia.
B. Prinsip perkawinan dalam Undang-Undang