Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan dan Perceraian dalam Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   22:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:18 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UTS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA 

Nama : Muhamad Misbah Al Amin 

Nim : 212121102 

Kelas : Hki 4c

A. Hukum Perdata Islam di Indonesia

 

merujuk pada sistem hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada ajaran Islam. Hukum Perdata Islam ini berlaku untuk orang Muslim dan non-Muslim yang mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam dalam kehidupan mereka.

Sistem Hukum Perdata Islam di Indonesia mencakup hukum tentang pernikahan, perceraian, warisan, wakaf, zakat, dan perjanjian-perjanjian bisnis lainnya. Hukum Perdata Islam di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi hukum).

Di Indonesia, Hukum Perdata Islam diterapkan secara resmi di pengadilan agama, yang merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan agama bertugas untuk menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah perdata Islam, seperti perceraian, warisan, dan harta bersama.

Seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin maju dan kompleks, Hukum Perdata Islam di Indonesia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian dengan kebutuhan zaman. Kini, terdapat banyak upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional yang lebih luas di Indonesia.

B. Prinsip perkawinan dalam Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun