Dalam keseluruhan, tinjauan sosiologis, religious dan yuridis pernikahan wanita hamil mencerminkan kompleksitas masalah yang terkait dengan pernikahan dan kehamilan di luar nikah. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan wanita hamil dapat dilihat dari banyak sudut pandang yang berbeda dan dapat menimbulkan konsekuensi yang beragam.
saya dapat memberikan saran yang logis dan terukur bagi para pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam:
- Membuat komitmen yang kuat untuk hidup dalam pernikahan yang bahagia dan sehat, dengan memberikan perhatian dan waktu untuk berkomunikasi dan memperkuat ikatan di antara satu sama lain.
- Belajar dan memahami ajaran Islam tentang pernikahan dan keluarga, seperti halnya hak dan tanggung jawab suami dan istri, tata cara berinteraksi dengan orang tua mertua, serta bagaimana mendidik anak-anak dengan nilai-nilai Islami.
- Mempelajari dan mempraktekkan etika dan moralitas yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti saling menghormati, jujur, dan saling memaafkan.
- Menerapkan praktik ibadah yang benar dan konsisten, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran bersama-sama.
- Menghindari perilaku yang dilarang dalam agama Islam, seperti pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, dan narkoba.
- Menghindari konflik dan pertengkaran, dan jika ada masalah, menyelesaikannya dengan cara yang baik dan sopan, serta mencari bantuan dari ahli atau pemimpin agama jika diperlukan.
- Menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain, termasuk keluarga dan masyarakat.
KESIMPULAN
Dengan menerapkan praktik-praktik tersebut, pasangan muda dapat membangun keluarga yang harmonis dan sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam Sehingga mencapai tujuan pernikahan yaitu sakinah mawadah warohhmah.