Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Hukum Perdata terhadap Pernikahan Hamil di Luar Nikah: Apa yang Harus Diketahui?

21 Februari 2023   14:08 Diperbarui: 21 Februari 2023   14:12 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam keseluruhan, tinjauan sosiologis, religious dan yuridis pernikahan wanita hamil mencerminkan kompleksitas masalah yang terkait dengan pernikahan dan kehamilan di luar nikah. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan wanita hamil dapat dilihat dari banyak sudut pandang yang berbeda dan dapat menimbulkan konsekuensi yang beragam.

saya dapat memberikan saran yang logis dan terukur bagi para pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam:

- Membuat komitmen yang kuat untuk hidup dalam pernikahan yang bahagia dan sehat, dengan memberikan perhatian dan waktu untuk berkomunikasi dan memperkuat ikatan di antara satu sama lain.

- Belajar dan memahami ajaran Islam tentang pernikahan dan keluarga, seperti halnya hak dan tanggung jawab suami dan istri, tata cara berinteraksi dengan orang tua mertua, serta bagaimana mendidik anak-anak dengan nilai-nilai Islami.

- Mempelajari dan mempraktekkan etika dan moralitas yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti saling menghormati, jujur, dan saling memaafkan.

- Menerapkan praktik ibadah yang benar dan konsisten, seperti shalat, puasa, dan membaca Al-Quran bersama-sama.

- Menghindari perilaku yang dilarang dalam agama Islam, seperti pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, dan narkoba.

- Menghindari konflik dan pertengkaran, dan jika ada masalah, menyelesaikannya dengan cara yang baik dan sopan, serta mencari bantuan dari ahli atau pemimpin agama jika diperlukan.

- Menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian terhadap orang lain, termasuk keluarga dan masyarakat.

KESIMPULAN

Dengan menerapkan praktik-praktik tersebut, pasangan muda dapat membangun keluarga yang harmonis dan sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam Sehingga mencapai tujuan pernikahan yaitu sakinah mawadah warohhmah.

Kelompok 5/HKI 4C

Fahmi Dzaka Alamsyah 212121091

Muhamad Misbah Al Amin 212121102

Wirda Aludin 212121103

Septiyana Kharisma 212121095

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun