Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perkembangan Universal Health Coverage di Indonesia

26 September 2019   13:28 Diperbarui: 26 September 2019   13:43 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok pribadi, progres intergrasi Jamkesda ke JKN

Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan  Sosial Nasional, sudah berjalan sejak tanggal 1 Januari 2014, di awal program ini dilaksanakan sudah ramai membicarakan besaran premi baik untuk kelas 1, 2 dan 3. 

Namun Pemerintah sudah menetapkan besaran premi di awal pelaksanaan program ini, walaupun terdapat selisih dari perhitungan aktuaria dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, program ini tetap berjalan, sampai sekarang ini, sebenarnya sejak tahun 2014 sudah kelihatan devisit dari program ini, namun terus berjalan sampai dengan sekarang. 

Kini devisit yang ada semakin menumpuk, untuk menyelamatkan ini salah satunya adalah dengan segera melaksanakan penyesuaian tarif, dan segera mengambil tindakan administratif apabila ada yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seperti pembuatan paspor, IMB, pembuatan Surat Izin mengemudi dan lain-lain, namun tindakan ini pun belum dilaksanakan, diharapkan tentunya di samping ada penyesuaian tarif, tindakan administratif pun perlu dilakukan, agar peserta yang sudah terdaftar membayar premi, tidak terjadi utang.

Dalam kesempatan ini saya tidak membahas tentang hal tersebut di atas, tapi membahas tentang komitmen Kepala  Daerah, di mana banyak Kepala Daerah  saat kampanye pemilihan mengusung janji politiknya salah satunya adalah Jaminan Kesehatan bagi warganya, berikut data perkembangan Universal Health Coverage tahun 2014 sampai dengan 1 September 2019.

Dari 514 Kabupaten / Kota yang ada saat ini, sebanyak 510 Kabupaten / Kota yang sudah mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerahnya ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 4 Kabupaten / Kota yang belum mengintegrasikan yaitu:

  • Nusa Tenggara Timur Kab / Kota yang belum Malaka
  • Papua Kab / Kota yang belum Yahukimo, Tolikara, dan Asmat

Semoga dalam waktu dekat ke empat Kabupaten/Kota ini segera menyusul untuk dapat berintegrasi dengan JKN.

Sedangkan Capaian Universal Health Coverage sampai dengan 31 Agustus 2019 terdapat:

  • 162 Kabupaten
  • 52 Kota
  • 7 Provinsi

Adapun ke tujuh provinsi yang sudah melakukan Universal Health Coverage adalah:

  • Aceh
  • DKI Jakarta
  • Gorontalo
  • Papua Barat
  • Sulawesi Utara
  • Kalimantan Utara
  • Bali

Semoga Kabupaten / Kota yang belum UHC serta Provinsi yang belum UHC segera dapat terlaksana, agar jaminan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia dapat segera terjamin.

Sehingga selogan "Dengan Gotong Royong Semua Tertolong" akan menjadikan Indonesia lebih baik dan lebih sehat lagi.

Bogor, 26092019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun