Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dinar dan Dirham dalam Perspektif Ekonomi Global

25 September 2019   13:20 Diperbarui: 25 September 2019   13:40 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

"Akan datang kepada manusia, suatu masa yang mana tidak bermanfaat dimasa itu kecuali Dinar dan Dirham." (HR. Ahmad)

Adalah pasar Muamalah yang terletak di jalan Tanah Baru, Beji Depok, Jawa Barat, yang di gagas oleh Zaim Saidi.  Yang mengawali kegiatan ini berdasarkan sunah Nabi Muhammad SAW yang menyatakan Aturan main di pasar sama dengan aturan main di Masjid.

Pasar ini hanya satu bulan satu kali bukanya, sekarang sudah mulai ramai baik penjual maupun pembeli, dari berbagai Daerah, ketertarikan saya semakin menjadi karena konsep pasar yang ada disini, tidak ada bayar sewa, siapa yang datang duluan silahkan mencari tempat dimana dia suka, sehingga pasar seperti wakaf yang tidak boleh dimiliki secara pribadi, tidak disewakan, tidak ada sekat dan tidak ada biaya sewa, tidak di pungut pajak dan tidak ada riba.

Penjual walaupun tidak di pungut sewa tidak boleh menetap disana, jadi setelah selesai pulang sama seperti pembeli, dan yang lebih menarik lagi disini alat tukar yang digunakan adalah uang Dinar dan Dirham, yang merupakan uang yang berasal dari perak dan emas yang berbentuk koin.

Konon kata pedagang disini mereka berjualan atau pasar ini ada sejak tahun 2009, artinya pasar ini sudah Sepuluh tahun, akad jual belinyapun sesuai dengan sunah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 1946 Tentang Pengeluaran uang Republik Indonesia, yang menurut saya sampai saat ini belum di cabut dan masih berlaku, pada pasal 1 Undang-Undang ini berbunyi, "Dengan tidak mengurangi peraturan yang akan ditetapkan selanjutnya dalam undang- undang tentang uang Republik Indonesia; maka sebagai dasar nilai ditentukan sepuluh rupiah uang Republik Indonesia sama dengan emas murni seberat lima gram. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1946 ini, sangat cocok, pas dan sangat relevan apa yang di lakukan di pasar Muamalah yang terdapat di Depok ini.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan di kantor Kementerian keuangan seperti yang dikutip CNBC Indonesia pada tanggal 9 September 2019 "Indonesia perlu mewaspadai kemungkinan dampak buruk dari resesi sejumlah negara maju. Pasalnya, perlambatan ekonomi global sudah terlihat sejak tahun lalu. Itu perlu terus menerus kita pelajari dan kita waspadai."

Belum lagi kalau melihat perang dagang antara Amerika Serikat dan China, kemungkinan akan berpengaruh nanti di tahun 2020. Dimana tahun 2020 berarti kurang lebih 4 bulan lagi akan kita masuki bersama. Baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikatakan menteri keuangan ini ada benarnya.

Ada baiknya kita kembali ke beberapa sunah-sunah Rasulullah tentang uang Dinar dan Dirham sebagai alat pembayaran, dan ini juga termaktub dalam UU Nomor 19 Tahun 1946.

Menurut data yang ada pada pasarmuamalah.net per tanggal 25 September 2019 terdapat 2.469 jumlah usaha yang menerima pembayaran menggunakan Dinar dan Dirham dari seluruh Indonesia dari 23 katagori barang dan jasa yang ada.

Selama sepuluh tahun berkembangnya pasar Muamalah ini, dan sudah mulai menjamurnya pasar-pasar serupa di Indonesia, semoga perlahan namun pasti Indonesia tidak menjadi salah satu negara yang tidak terkena imbas dari resesi ini. Semoga.

Bogor, 25092019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun