Mohon tunggu...
Moch. Mishbachuddin
Moch. Mishbachuddin Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Jurusan Psikologi Fakultas Psikologi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Tongsis itu Haram??

16 Desember 2014   07:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:13 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kita semua kini tidak asing lagi dengan kata tongsis. Jika kita lihat lingkungan kita sudah bisa menancapkan Handphone mereka pada tongkat untuk memotret diri sendiri. Hampir semua orang kini memiliki Tongkat ajaib yang sering digunakan sebagai senjata untuk narsis. Kata tongsis sendiri merupakan singkatan dari kata tongkat dan narsis yang disingkat menjadi narsis.

Entah kapan alat ini ditemukan. Yang jelas kini semua orang sudah kenal dengan tongsis. Dan bahkan ada sebagian orang menganggap tiada hari tanpa tongsis. Entah dari mana tongsisme syndrome ini berasal. Tongsis sudah berhasil menjadi candu bagi kaum selfie.

Tongsis selalu tidak jauh dari kata selfie. Selfie sendiri adalah sebutan bagi pemotretan yang ditujukan pada diri sendiri. Berbeda dengan narsis yang sebenarnya memiliki makna Overconfident atau percaya diri yang lebih (pede). Selfie erat dikaitkan dengan narsis. Namun apa hukum dari itu semua??

Menurut beberapa kalangan, hal-hal yang tidak ada pada zaman Rosulullah SAW disebut bid'ah, dan bid'ah merupakan hal yang sangat dilarang keras oleh agama. Jika ditelisik kembali, Tongsis, Narsis, dan Selfie, tidak pernah ada di zaman Rosulullah SAW. Jadi bisa disimpulkan mereka semua adalah bid'ah dan haram hukumnya (dilarang). Tapi apakah semua yang tidak pernah ada di zaman Rosulullah SAW itu dilarang? Jika kita menggunakan pola pikir demikian, maka semua yang ada di zaman sekarang adalah haram, termasuk kita semua umat manusia yang tidak pernah merasakan kehidupan di zaman Rosulullah SAW. Maka dari itu kita tidak bisa mengambil mentah-mentah tiap hukum. Jika hal itu bermanfaat meskipun tidak pernah ada di zaman Rosulullah, maka manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun