Kedua, bidang pendidikan. Program pendidikan yang sudah berjalan saat ini berupa beasiswa bagi anak-anak fakir miskin dan korban konflik, beasiswa bagi sejumlah mahasiswa Aceh dan juga beasiswa melanjutkan pendidikan gelar master (S2) ke dalam dan luar negeri bagi mahasiswa berprestasi. Program pendidikan tersebut merupakan program pembangunan sosial yang sangat bagus, terutama di bidang pendidikan.
Di samping harapan program beasiswa tersebut terus berlanjut, kiranya pemerintah ke depan juga memberikan perhatian khusus dalam peningkatan pelayanan pendidikan pada tenaga pelaksanaan pendidikan di Aceh, seperti meng-upgrade kemampuan tenaga pengajar melalui pelatihan-pelatihan keahlian dan profesi, memberikan penghargaan bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berprestasi, baik swasta dan negeri, sehingga daya kompetitif antar sekolah atau perguruan tinggi semakin menonjol dan akan berefek pada meningkatnya mutu pendidikan yang lebih berkualitas.
Selain itu, hal yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mampu menjamin biaya pendidikan gratis bagi pelajar dari tingkat SD, SMP, dan SMA setidaknya dari keluarga yang kurang mampu. Pembangunan sosial ini dapat digagas melalui program pendidikan gratis. Dengan lahirnya generasi baru yang berpendidikan, Aceh akan menikmati fase baru, Aceh yang lebih bermartabat. Karena kualitas birokrasi akan sangat tergantung pada kualitas sumber daya manusia yang mengelola birokrasi, artinya suatu bangunan akan bermakna karena dapat difungsikan dengan baik oleh kemampuan manusia yang ada di dalamnya.
Ketiga, penyediaan lapangan kerja. Persoalan pengangguran sampai saat ini belum teratasi, apalagi pasca ditutup rekrutmen warga negara sebagai calon pegawai nageri sipil (CPNS) sampai 2013 nanti. Data pada Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penganggur di Aceh per Februari 2011 mencapai 171 ribu orang. Angka ini mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan angka pengangguran per Agustus 2010 yang totalnya 162 ribu orang (harian-aceh.com/2011/05/06/). Masalah sosial ini semakin membuat jenuh dan depresi masyarakat, terutama bagi yang berorientasi penuh untuk PNS, apalagi yang baru menamatkan perguruan tinggi. Kegalauan masyarakat sepeti di atas harus segera dicari penawarnya, yaitu penyediaan lapangan kerja.
Penyediaan lapangan kerja dapat ditempuh dengan terlebih dahulu mempersiapkan jiwa mayarakat yang bermental mandiri. Hal ini penting, karena dari kepercayaan diri akan lahir kreatifitas melalui bakat dan minat yang dimiliki masing-masing individu, terutama generasi muda.
Setelah menumbuhkan mental mandiri melalui berbagai sosialisasi dan penyuluhan, kemudian upaya pengentasan pengangguran salah satunya dapat dimulai dari pengrekrutan pengangguran melalui kecamatan untuk dibina dan dilatih kemampuan berdasarkan bakat, minat dan keahlian individu masing-masing, sepeti menjahit, keahlian bengkel, elektronik, komputer, dan kewirausahaan. Kegiatan pelatihan ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasiltitas yang ada di kecamatan. Setelah masa pelatihan, peserta juga harus di-follow up dengan memberikan peminjaman modal usaha atau mendistribusikan pada lapangan kerja yang membutuhkan, sehingga mereka mendapatkan kehidupan yang mandiri.
Keempat, asuransi sosial kepada korban konflik dan lanjut usia (lansia). Masa konflik selama tiga dekade telah mengukir sejarah Aceh pada kondisi keterpurukan dan serba keterbelakangan —kondisi ekonomi, pembangunan, sosial, pendidikan, kesehatan, dan politik. Banyak korban yang kehilangan nyawa, harta, dan keluarga akibat perjuangan Aceh tersebut.
Dengan tidak bermaksud mengungkit luka lama, Aceh saat ini merupakan rahmat dari hasil perjuangan bangsa Aceh secara kolektif, terutama korban yang telah syahid dalam perperangan menuntut keadilan pusat. Secara psikologis, tragedi tersebut masih membekas lara pada setiap individu atau keluarga korban konflik dan masyarakat Aceh pada umumnya. Keadaan inilah yang mengharuskan pemerintah untuk memberikan keistimewaan asuransi sosial kepada korban konflik, dengan harapan akan sedikit menghapus kesedihan yang masih membekas.
Selain itu, masyarakat yang sedang menjalani masa tua atau disebut lansia juga harus menjadi prioritas keistimewaan dalam penyaluran asuransi sosial, terutama dari latar belakang kurang mampu dan tidak memiliki keluarga lagi. Kiranya dengan asuransi sosial tersebut menjadi nikmat bagi mereka dalam menempuh sisa hidupnya, hasil perdamaian Aceh yang telah lama diperjuangkan bersama.
Asuransi sosial dapat disalurkan melalui bantuan lansung tunai yang berupa uang atau sembako pada setiap bulannya. Asuransi sosial tersebut merupakan suatu bentuk pembangunan sosial dengan upaya meningkatkan kesejahteraan sosial dan kualitas hidup bagi masyarakat yang tidak berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan bagi yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan lingkungan.
Dari empat jenis dan upaya pembangunan sosial tersebut di atas, dalam UU nomor 6 tahun 1974 tentang kententuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial disebut juga dengan istilah jaminan sosial, yakni perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi warga Negara yang diselenggarakan oleh pemerintah dan / atau masyarakat guna memlihara taraf kesejahteraan sosial. Artinya semua upaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial