Selain itu juga terdapat pada iklan salah satu pewangi serta pelembut pakaian yakni "Softener So Klin Twilight Sensation" iklan tersebut dinilai tidak menerapkan P3 dan SPS, iklan tersebut dinilai tidak pantas dikarenakan beberapa kali menyorot bagian dada serta paha model wanita yang berada di iklan tersebut. Wakil KPI memberikan teguran untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian-bagian yang dirasa vulgar.Â
Dari sinilah mengapa periklanan indonesia perlu untuk diperhatikan lebih baik lagi. Pelanggaran EPI tak hanya dalam media elektronik saja namun seringkali kita menemukan pelanggaran tersebut di media cetak, contohnya seperti beberapa kali melihat iklan di koran ataupun poster yang menggunakan kata "termurah" yang dimana dalam pedoman Etika Parawira Indonesia pasal 1.2.2 "iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Iklan merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual dengan konsumen. Dalam hal ini berarti bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal yang selalu benar kepada konsumen tentang produk sambil membiarkan konsumen bebas untuk menentukan harus membeli atau tidak terhadap produk yang sedang dipromosikan (Sonny Keraf, 1993 : 142)
Untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi lagi maka perlunya pengiklan untuk lebih hati-hati serta memahami apa yang sudah ditulis didalam EPI hal tersebut juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran atas UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. KPI pun juga perlu lebih meningkatkan kerjasama serta melakukan koordinasi lebih jauh lagi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H