Mohon tunggu...
MIRZA HAIDAR IRNANDA
MIRZA HAIDAR IRNANDA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Enjoy your day

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Outsourcing di Tengah Pandemi

29 Maret 2021   10:28 Diperbarui: 29 Maret 2021   10:46 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid19. Tak sedikit bisnis mengalami krisis atau bahkan gulung tikar.

Salah satu dampak buruk sektor ini akibat pandemi ialah tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini merupakan respon bagi setiap unit usaha terhadap krisis di era pandemi. Bidang usaha yang paling disoroti dari dampak pandemi ialah penyaluran Sumber Daya Manusia (SDM) atau kerap dikenal dengan istilah Outsourcing.

Banyak pihak yang memberi tanggapan akan situasi ini, salah satunya Mira Sonia.selaku Ketua Umum  Ketua Umum Asosiasi Bsinis Alih Daya Indonesia (ABADI). Melalui cnbc.com dirinya menuturkan bahwa sekitar 20000 karyawan dirumahkan dan hanya 15% yang dipekerjakaan kembali. Solusi yang dijalankan ialah dengan melakukan negosisi untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang belum terikat dengan kontrak kepada perusahaan-perusahaan terkait.

Sedangkan Lolita Citta Nirmala selaku Konsultan Hukum Mitra Justika.id menanggapi permasalahan marakhnya PHK yang dilakukan di era pandemi dikarenakan alasan force majeure (keadaan memaksa) serta efisiensi. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat (1) tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan uraian permasalahan, dapat disimpulkan bahwa tingginya angka PHK di era pandemi merupakan respon dari perusahaan yang sifatnya terpaksa dan sesuai dengan UU yang berlaku. Akan tetapi asosiasi perusahaan tetap melakukan negosisasi dengan perusahaan-perusahan pemakai pekerja Tenaga Alih Daya guna memberikan kompensasi sesuai kesepakatan bersama.

Menurut Husni (2003) adapun definisi outsourcing ialah pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan melalui perusahaan penyedia atau pengerah tenaga kerja. Sementara Jehani (2008) menuturkan  bahwa outsourcing merupakan bentuk penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang di

Sedangkan, dari sudut pandang perusahaan-perusahaan penyalur Sumber Daya Manusia (SDM) tetap mengharapkan peran pemerintah agar mengeluarkan peraturan ataupun kebijakan yang mampu memberi solusi sebagai salah satu strategi perusahaan Outsourcing mampu bertahan di era pandemi.

Namun, perusahaan-perusahaan akan tetap membutuhkan pekerja Tenaga Alih Daya di era pandemi untuk tetap menjalankan roda aktivitas bisnisnya, terlebih di masa krisis. Pemerintah diharapkan mampu memfasilitasi perusahan-perusahaan outsourcing dengan mengeluarkan solusi untuk mampu bertahan di era pandemi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun