Pemilu Serentak tahun 2024 rencananya akan dimulai pada 14 Febuari 2024. Pemilu ini pun menjadi sebuah sejarah baru bagi ketatanegaraan Indonesia, sebab akan dilaksanakan pemilu dan pilkada pada tahun yang sama. Pemilu bukan hanya tentang siapa yang menjadi presiden atau wakil rakyat di legislatif saja, tetapi bagaimana rakyat biasa memberikan suaranya sebagai hak politik mereka tanpa diskriminasi. Pemilu yang inklusif menjadi dambaan dan cita-cita masyarakat Indonesia.
Undang-undang Pemilu/Pemilihan sudah seharusnya menjamin lebih luas hak warga disabilitas. Selama ini regulasi pemilu hanya dimaknai sebatas penyediaan braille template untuk disabilitas netra. Macam disabilitas itu banyak. Tapi undang-undang hanya menyertakan template tuna netra. Terlepas dari banyaknya kekurangan mengenai pengakuan dan layanan hak politik disabilitas, capaian UU Pemilu selama ini semakin baik. Tapi merupakan keharusan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 harus lebih baik dari Pemilu 2019 kemarin. Jangan jadikan hak-hak disabilitas diakomodir dengan pasal sapu rata. Hak-hak politik disabilitas harus dituliskan dalam undang-undang sebagai jaminan hukum
Dalam konteks pemilih disabilitas, bagaimana gambaran aksesibilitas pemilih disabilitas pada pemilu 2019 dan apa pelajaran yang dapat dipetik agar hak pilih mereka tidak terabaikan dalam pemilu 2024 mendatang. Pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih. Pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih. Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.
Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas. Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki pemilih disabilitas.
Persiapan penyelengara pemilu dalam hal ini mesti dilakukan melalui beberapa upaya antara lain sosialisasi pemilu kepada pemilih penyandang disabilitas, pendataan dan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas, persiapan logistik pemilu, dan persiapan petugas penyelenggara pemilu yang ramah pemilih disabilitas. Karena itu, dibutuhkan sebuah pengaturan yang lebih tegas dan detail untuk menjamin dan melindungi hak pilih mereka. Tidak jelas dan tegasnya ketentuan tentang bagaimana kebutuhan serta tahapan proses pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu diatur lebih teknis di Peraturan KPU.
Untuk memenuhi hak pilih kelompok penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami hak-hak prinsipil dari kelompok penyandang disabilitas. Langkah yang bisa diambil adalah dengan memberikan pendidikan dan pelatihan khusus kepada penyelenggara pemilu sehingga hak aksesibilitas yang dimiliki kelompok penyandang disabilitas dapat terpenuhi. Semoga dalam masa persiapan jelang Pemilu 2024, semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H