Mohon tunggu...
Mirza
Mirza Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengajar dan petani yang suka bermain sepak bola dan jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perempuan dalam Pemilu 2024 untuk Demokrasi yang Berkualitas

17 Desember 2022   16:42 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:53 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PADA 2024 mendatang merupakan tahun yang dilaksanakannya pemilu dan pilkada serentak. Partisipasi masyarakat merupakan wujud terlaksanakannya demokrasi di negara ini. Termasuk keterwakilan perempuan menjadi suatu hal yang penting dalam dunia politik. Perempuan sendiri memiliki peran yang strategis dalam proses politik. Bentuk keterwakilan perempuan dalam politik tidak hanya dalam keikutsertaannya dalam pengambilan keputusan tetapi juga dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan. Kehadiran perempuan memberikan kontrol untuk membuat kebijakan yang membantu perempuan dalam mencapai hak-haknya.

Kaitannya dengan Pemilu 2024, partisipasi perempuan mutlak. Beragam peran dapat ditunaikan kaum perempuan. Sebut saja, menjadi Pemantau Pemilu, menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan calon legislatif (caleg) DPRD, DPR RI maupun menjadi anggota DPD RI. Kini, saatnya merajut asa perempuan menuju Pemilu 2024. Kontestasi politik pada tahun 2024 mendatang bisa menjadi momentum untuk mengatasi ketertinggalan peran serta perempuan dalam kancah perpolitikan nasional supaya perempuan semakin berdaya dan akan mendorong meningkatnya capaian Indeks Pemberdayaan Gender. Ini mengingat secara umum IDG masih sangat fluktuatif di tengah adanya pengarusutamaan jender di Indonesia.

Rendahnya partisipasi politik perempuan pada pesta demokrasi lima tahunan di Tanah Air masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Padahal sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, UU tentang Penyelenggara Pemilu, hingga UU tentang Partai Politik dengan jelas harus memperhatikan keterwakilan perempuan harus sekurang-kurangnya mencapai 30 persen. Budaya patriarki yang sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia bisa jadi merupakan salah satu hambatan bagi perempuan dalam memperjuangkan kesetaraannya dengan laki-laki, termasuk untuk duduk bersama dalam parlemen.

Disisi lain juga diperlukan dukungan dari sesama perempuan untuk memilih perempuan calon anggota legislatif agar keterwakilan perempuan semakin banyak. Disamping kesungguhan partai untuk memperbanyak perempuan kader serta memberikan tempat dan kesempatan yang sama dengan kandidat laki-laki. Oleh karena itu, pendidikan politik perlu digencarkan agar semakin banyak perempuan yang melek politik dan turut serta berperan aktif dalam parlemen untuk memperjuangkan aspirasi dari kaum perempuan bagi kemajuan bangsa.

Pada akhirnya, yang terpenting adalah dibutuhkan upaya dan komitmen kuat dari pemerintah untuk mendorong partai politik benar-benar bisa mewujudkan keterwakilan perempuan di parlemen sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hal ini menjadi kunci menuju pemilu 2024 yang lebih transparan, bersih, dan mengangkat harkat perempuan sebagai agen penentu ketahanan demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun