Mohon tunggu...
Mirza Irfania
Mirza Irfania Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Jember

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kebijakan Bank Sentral dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid-19

22 November 2020   22:24 Diperbarui: 22 November 2020   23:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Angka peningkatan Covid-19 dari waktu ke waktu terus bertambah. Kasus yang terkonfirmasi pasien positif Covid-19 di Indonesia bertambah menjadi 365.240 per tanggal 20 Oktober 2020. Dampak dari virus corona tidak bisa diabaikan begitu saja. Pandemi Covid-19 juga mengganggu perekonomian di banyak negara. Pertumbuhan ekonomi global akan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Hingga saat ini pemyebaran virus terhadap perekonomian negara masih belum bisa dihitung pastinya.

Hampir diseluruh negara berkembang terdampak mengalami kontraksi di tahun 2020. Akibat yang ditimbulkan dari pandemi yang berlanjut ini salah satunya adalah terbatasnya sistem kesehatan. Kemudian dampak yang lebih parah yaitu terhadap sektor penting pada penopang ekonomi misalnya dari sektor pariwisata akan mati jika terus seperti ini.

Pandemi Covid-19 ini memberikan efek yang dominan dibeberapa aspek sosial, ekonomi dan keuangan negara. Dalam kesehatan, penyebaran virus corona yang sangat mudah, cepat sekali menyebar dan luas menciptakan krisis kesehatan dan masih perlu pengembangan vaksin, obat dan terbatasnya alat tenaga medis yang tersedia. Disisi sosial, langkah untuk mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 di Indonesia memiliki konsekuensi tersendiri pada berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, misalnya dalam sektor-sektor informal. 

Dari segi ekonomi, adanya kinerja ekonomi yang menurun drastic yang berakibat konsumsi masyarakat terganggu, investasi sangat terhambat, ekspor dan impor mengalami kontraksi. Dari segi keuangan, volatilitas dari sektor keuangan muncul seiring dengan penurunan investor confidence dan terjadi perpindahan dana dari bank kecil-menengah ke dalam kelompok bank besar (beberapa bank BUMN). Sektor keuangan juga terkena imbas dari pandemi karena penurunan kinerja sektor riil, NPL, profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

Era new normal diimplementasikan secara normal tetapi pada nyatanya kasus positif Covid-19 kembali naik. Kemudian, dalam risiko perekonomian masih sangat tinggi karena terdapat banyak sekali ketidakpastian.  Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus-stimulus kebijakan untuk memulihkan perekonomian nasional yang sedang mengalami pemerosotan.

Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa pada triwulan ke-2 2020, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang negatif pada angka -5,32% year on year (yoy), jika dibandingkan pada triwulan ke-1 2020 sebesar -2,97% (yoy) angka tersebut jauh lebih rendah. Dalam hal ini, pemerintah harus bekerja lebih keras dan melakukan berbagai upaya di bidang kesehatan dan bidang ekonomi seimbang.  Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal dan moneter.

Pada stimulus ekonomi, Bank Indonesia di dua bulan terakhir mengeluarkan kebijakan moneter untuk meminimalisir perekonomian Indonesia yang disebabkan dampak buruk virus corona. 

Adanya kebijakan yang diambil yaitu dengan menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate pada angka 25 bps menjadi 4,75 persen dimana mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), pasar SBN dan pasar spot untuk menurunkan atau meminimalisir risiko dari peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah serta menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM). 

Pada stimulus kebijakan ekonomi tahap I akan fokus untuk menguatkan ekonomi domestik tahun 2020 melalui belanja. Anggaran yang diberikan oleh pemerintah sebesar 10,3 triliun rupiah. Dalam stimulus ke-1 ini berupa kebijakan belanja yang fungsinya untuk menguatkan perekonomian melalui dau kegiatan yaitu percepatan belanja dan kebijakan dalam mendorong padat karya dan yang kedua adanya stimulus belanja.

Stimulus kebijakan ekonomi tahap II difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memudahkan dalam hal ekspor-impor. Terdapat empat kebijakan fiskal dalam stimulus ekonomi ke-2. 

Yang pertama, relaksasi pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21). Relaksasi ini ditanggung oleh pemerintah seluruhnya atau 100% atas penghasilan pekerja. Kedua, relaksasi pajak penghasilan pasal 22 impor (PPh 22 impor). Kebijakan ini diberikan sebagai upaya untuk memberi ruang bagi industri sebagai kompensasi atau biaya yang berhubungan dengan perubahan negara impor asal. Ketiga, pengurangan pajak penghasilan pasal 25 (PPh 25) sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu. 

Dari kebijakan tersebut diharapkan industry mendapatkan ruang cashflow sebagai kompensasi biaya sehubungan perubahan negara impor asal dan negara tujuan untuk ekspor. Keempat, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN yang dikhususkan bagi eksportir. Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih mengoptimalkan dalam menjaga likuiditasnya.

Selain kebijakan fiskal, ada pula empat kebijakan nonfiskal yang tujuannya untuk memberikan dorongan terhadap kegiatan untuk ekspor-impor. Pertama, pengurangan dan penyederhanaan jumlah perbatasan dari aktivitas ekspor yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat ekspor dan daya saing. 

Kedua, pengurangan dan penyederhanaan jumlah perbatasan dari aktivitas ekspor pada komoditas tertentu termasuk juga penunjang kesehatan, pangan dan manufaktur yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran serta cadangan bahan baku. Ketiga, cepatnya proses dan kemudahan ekspor-impor untuk perusahaan yang terkait dengan kegiatan ekspor-impor dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Keempat, peningkatan dan percepatan layanan ekspor dan impor serta diawasi melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE).

Dari sisi sektor jasa keuangan, OJK telah mengoptimalkan kebijakan untuk mendorong pulihnya ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/2020 lalu ditambah dengan adanya Peraturan OJK Nomor 14/2020 sebagai kebijakan countercyclical dampak dari penyebaran virus Covid-19. Peraturan tersebut akan menjadi pedoman untuk melakukan pembangunna struktur ulang kredit atau pembiayaan dan penetapan kualitas dari aset perbankan maupun lembaga keuangan mikro dalam satu tingkatan.

Sumber :

https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-fiskal-moneter-dan-jasa-keuangan-untuk-mengatasi-dampak-covid-19-di-indonesia

https://www.inews.id/news/nasional/bauran-kebijakan-melawan-dampak-covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun