Mohon tunggu...
Hikmah amira tjakradirana
Hikmah amira tjakradirana Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arif Terbang ke Rumah Istri di Palembang Usai Buang ''Wanita dalam Koper''

3 Mei 2024   23:03 Diperbarui: 3 Mei 2024   23:23 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh wanita inisial RM (49), dan menyimpan korban dalam koper lalu membuang di Kalimalang, Bekasi. 

Pembunuhan berencana:

Pembunuhan berencana adalah tindakan yang paling serius melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup.

Dari sudut pandang moral, pembunuhan berencana dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak dapat diterima karena menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja dan tidak adil.

Pembunuhan berencana melanggar prinsip-prinsip moral dasar seperti menghargai kehidupan, tidak menyakiti orang lain, dan memperlakukan orang lain dengan hormat.

Dalam banyak sistem etika dan agama, pembunuhan dianggap sebagai dosa besar yang harus dihindari.

Pencurian:

Pencurian adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan persetujuan pemiliknya.

Dari sudut pandang moral, pencurian dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima karena melanggar hak kepemilikan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Pencurian melanggar prinsip-prinsip moral dasar seperti kejujuran, integritas, dan menghargai hak milik orang lain.

Dalam banyak sistem etika dan agama, pencurian dianggap sebagai tindakan yang salah dan harus dihindari.

oleh karena itu Penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi mengungkapkan tersangka dan korban sempat terekam kamera CCTV di sebuah hotel di Bandung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun