Mohon tunggu...
Mirna Maulani Firnanda
Mirna Maulani Firnanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Everything comes from Allah and back to Allah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengertian, Identifikasi, dan Dimensi dalam Kepentingan Nasional

4 Juni 2022   22:15 Diperbarui: 5 Juni 2022   10:53 5546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologi, interest atau kepentingan memiliki arti kepemilikan, keinginan, urusan, dan lain – lain. Arti secara harfiah ini membawa kita ke definisi kepentingan yang lebih dalam. Kepentingan adalah suatu hal yang bersifat kepemilikan yang tidak dapat diganggu gugat. Hal ini dapat diartikan juga sebagai pemilik memiliki sesuatu yang tidak dapat direbut atau diganggu gugat sehingga si pemilik akan menjaganya dengan baik. Salah satu contoh kepentingan adalah kepentingan Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD NKRI 1945. Kepentingan Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.

Seperti yang telah dipelajari sebelumnya, bahwa Hubungan Internasional adalah sebuah studi tentang interaksi antar aktor, baik aktor negara maupun aktor non-negara. Aktor – aktor ini melakukan interaksi dengen menggunakan kekuatan mereka sendiri atau kekuatan nasional. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan atau mendapatkan apa yang dianggap oleh aktor sebagai taruhannya. Taruhan ini bisa saja hilang atau didapat di berbagai bidang dalam interaksi para aktor. Hal ini biasanya disebut sebagai kepentingan nasional.

Kepentingan nasional adalah sekumpulan alasan atau motif dan maksud atau tujuan ke arah mana suatu negara atau bangsa akan bergerak. Kepentingan nasional juga dapat diartikan sebagai kepentingan rakyat secara luas oleh negara bangsa dan menjadi kewajiban negara untuk merealisasikannya. Hal ini dianggap sebagai hal paling vital bangsa. Pengakuan, objek, tujuan, dan sasaran tergantung pada setiap negara yang mana setiap negara selalu mencoba untuk melindungi, mempertahankan, dan mengamankan suatu hubungan dengan negara lain. Singkatnya, dalam kepentingan nasional memiliki pola, alasan, tujuan, dan aksi dalam mencapainya. Ada dua kepentingan yang selalu ada dari setiap negara atau bangsa. Pertama, kepentingan materi seperti keamanan dan pembangunan. Kedua, kepentingan spiritual seperti sikap menghargai dan mengakui dari organisasi internasional lainnya.

Menurut Hartman (1978), kepentingan nasional adalah sesuatu yang dapat dilakukan suatu negara untuk melindungi negara dari negara lain atau meraihnya dengan negara lain. Negara mengartikan kepentingan nasional dengan berbeda. Menurutnya, kepentingan nasional muncul karena interaksi kompleks antara masyarakat dengan lingkungan dan sifat masyarakat itu sendiri. Berbeda dengan pendapat Burchill (2005), kepentingan nasional adalah keadaan dimana kepentingan itu memegang saham secara objektif dan subjektif. Hal ini dapat memberi pengaruh positif atapun negatif dalam saham itu sendiri.

Menurut Griffiths dan O’Callaghan (2002), ada tiga konsep untuk membuat kebijakan yang spesifik. Pertama, kebijakan yang sesuai dan bertanggungjawab penuh di dalamnya untuk menghasilkan kebijakan luar negeri. Kedua, asumsi dasar tentang sifat hubungan internasional dan motivasi negara. Ketiga, ada variabel ekspresi dari negara itu sendiri. Berbeda dengan Nuechterlein (1976), kepentingan nasional memiliki empat kebutuhan dasar, yaitu kepentingan pertahanan, kepentingan ekonomi, kepentingan tatanan dunia, dan kepentigan ideologi. Menurut Morganthau, kepentingan nasional adalah segala hal yang berkaitan dengan kelangsungan hidup, perlindungan jiwa, politik, dan identitas budaya terhadap gangguan negara lain. Kepentingan nasional Indonesia telah dicantumkan pada Pembukaan UUD NKRI 1945. Singkatnya, kepentingan nasional Indonesia adalah melindungi kedaulatan dan keutuhan NKRI, keselamatan negara, serta ikut serta dalam perdamaian dunia dengan prinsip politik bebas aktif. Tiga hal yang uatam dalam kepentingan nasional adalah kemakmuran, keamanan, dan kelangsungan hidup negara.

Kepentingan nasional juga memiliki fungsi di dalamnya. Fungsi dari kepentingan nasional adalah pembuat dan pelaksana suatu kebijakan yang diputuskan. Menurut Nicnic (1999), kepentingan nasional berfungsi sebagai pedoman bagi pemimpin negara dalam melakukan interaksi luar negeri yang dapat dijadikan sebagai standar dalam penilaian urusan luar negeri. Selain itu, juga berfungsi sebagai panduan pemimpin untuk menentukan prioritas kebijakan luar negeri baik di bidang sumber daya alam ataupun manusia. Nuechterlein (1976) mengatakan bahwa ada empat intensitas kepetingan nasional, yaitu isu – isu kelangsungan hidup, isu – isu vital, isu – isu utama, dan isu – isu sekelilingnya.

Kepentingan nasional juga memiliki klasifikasinya sendiri. Akan tetapi, klasifikasi dalam kepentingan nasional tidak memiliki standar tunggal yang tetap. Klasifikasi dalam kepentingan nasional berdasar pada prioritas setiap negara. Biasanya, ada empat klafikasi dalam kepentingan nasioanal suatu negara, yaitu berdasar rentang waktu, berdasar kepentingan, berdasar raung lingkup, dan berdasar sifatnya. Hartmann (1978) mengklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu vital dan sekunder. Berbeda dengan Hartmann, Morgenthau mengklasifikasikan kepentingan nasional menjadi tiga, yaitu berdasar pada keunggulannya, keabadiannya, dan keumumannya. Komponen vital menurut Morgenthau ada dua, yaitu kelangsungan hidup dan identitas. Identitas sendiri terdiri dari identitas fisik, politik, dan budaya. Sementara komponen non-vital itu terdiri dari komponen yang ditetapkan oleh beberapa faktor untuk melindungi komponen vital. 

Reference :

V. Dugis, Introduction to International Relations, October 5, 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun