Kasus korupsi yang berhasil dijerat oleh anggota KPK tidak sedikit. Terhitung dari tahun 2016 - 2017 saja sudah ratusan kasus yang ditemui. Mulai dari suap, pengadaan barang jasa juga perjalanan dinas banyak pejabat yang culas mengisi kantong pribadinya dengan mengkhianati keringat rakyat.Â
Penjara bahkan seperti perpindahan kasur empuk dan tidak membuat jera. Masyarakat yang pesimis juga skeptis dalam permasalahan korupsi seolah menjadi gerbang koruptor mengeruk dan menggondol rekening negara, enak banget kan ! Rakyat Indonesia makin ketar-ketir dengan kabar hutang yang menggunung, menang banyak si empunya kekuasaan justru menyoreng dan ambil keuntungan dengan korupsi.
KPK kini bergandengan kuat dengan Kementerian dan Lembaga, supaya main keroyokan juga kaya Power Rangers untuk mencegah mega korupsi di Indonesia.
Puluhan tahun Kemerdekaan Indonesia diguliti dengan hobi pejabat yang suka lupa antara uang pribadi dengan uang negara.
Kalau para koruptor itu demensia bukan juga bisa dimaklumi karena penyakit yang merugikan rakyat hingga puluhan juta masyarakat miskin di Indonesia akan mengakar, tumbuh jadi pohon  bercabang dan berbuah parasit.
Dalam layar kaca dipublikasi wajah menggelikan yang tertangkap oleh KPK. Bahkan konsistensi culas berdasi ini menjadi pondasi mereka hidup dan menghidupi keluarganya.
Langkah apa yang harus dibuat agar masyarakat tidak beringas selalu di khianati, bagaimana pemerintah membuat sebuah strategi baru agar mengubur pikiran agar pejabat tak lagi menggerogoti kekayaan bangsa?
Tentunya pertimbangan dalam rangka upaya pencegahan yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak, pemerintah memandang bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan.
Pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Timnas PK terdiri dari, KPK, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Kementerian PPN / Bappenas, dan Kantor Staf Presiden yang akan berkolaborasi menjalankan tugas selaku TIMNAS PK.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan arah kebijakan nasional yang menjadi rujukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak terkait dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi:
1. Perizinan dan tata niaga
2. Keuangan Negara dan
3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi PK.
Dengan demikian, kita akan semakin menuju pada pencapaian konsolidasi demokrasi yang bermanfaat bagai pemenuhan hak-hak masyarakat serta peningkatan kesejahteraan dan keadilan.
Semoga dengan adanya kolaborasi ini dapat mematangkan segenap rencana yang dibuat dan menindak tegas perilaku korupsi sampai ke akarnya.
Harapannya juga terkait dalam perubahan sistem, dan bagaina melaksanakan dengan pendampingan monitoring, serta bila menjadi satu dalam kerja sama juga kolaborasi akan menjadi berpusat dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H