Menurut Perpres ini, fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meliputi:
1. Perizinan dan tata niaga
2. Keuangan Negara dan
3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang dijabarkan melalui Aksi PK.
Dengan demikian, kita akan semakin menuju pada pencapaian konsolidasi demokrasi yang bermanfaat bagai pemenuhan hak-hak masyarakat serta peningkatan kesejahteraan dan keadilan.
Semoga dengan adanya kolaborasi ini dapat mematangkan segenap rencana yang dibuat dan menindak tegas perilaku korupsi sampai ke akarnya.
Harapannya juga terkait dalam perubahan sistem, dan bagaina melaksanakan dengan pendampingan monitoring, serta bila menjadi satu dalam kerja sama juga kolaborasi akan menjadi berpusat dan efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H