Mohon tunggu...
Mira Utami
Mira Utami Mohon Tunggu... Contet Creator -

Penikmat Seni Pertunjukan, Buang sampah pada tempatnya garis keras!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Generasi Millenial Enggak Perlu Parno dengan Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang TKA

27 April 2018   23:10 Diperbarui: 27 April 2018   23:24 1515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sulitnya memberantas HOAX karena laju percepatannya memang sulit dihindari, mudahnya seseorang meneruskan berita atau info yang belum tentu benar adanya seperti kilatan bukaan lensa, atau sold outnya tiket idola pada saat presale.

Selain hoax juga literasi sedang diuji dengan berbagai berita plagiat yang memang tidak dibenarkan. Pemerintah dalam menghadang HOAX juga informasi berimbang sudah mulai nampak dan terlihat perlawanannya, sangat dibutuhkan sekali kerjasama dari masyarakat luas agar menghentikan HOAX dengan melihat lagi sumber informasi atau berita yang diterima.

Kemeninfo menghadirkan FMB9 yang merupakan Forum Merdeka Barat 9 yang bertanggung jawab sebagai wadah diskusi informasi yang sedang hangat, mengemas data valid dan menghadirkan narasumber terpacaya dalam sarana meluruskan beriita-berita atau informasi yang masih simpang siur.

Salah satunya mamih berkesempatan untuk bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk menkonfirmasi mengenai isu Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam hubungannya dengan perbaikan iklim invstasi dan Perpres no 20 tahun 2018 tentang TKA. Dengan adanya informasi ini akan sangat baik serta bijak bila disebarluaskan agar masyarakat tidak takut atau parno secara berlebihan mengenai isi TKA "membanjiri" Indonesia.

Apa sebenarnya Perpres No 20 Tahun 2018 ?

Bagaimana pemerintah mengatasi solusi akan kisruh pro-kontra yang terjadi mengenai TKA ?

Bisa tonton video mamih


Menurut Presiden Jokowi, kepentingan nasional adalah  prioritas pemerintah. Perpres No 20 tentang TKA hanya memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan. Tenaga kerja asing yang masuk ke tanah air tetap harus memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk pengendalian negara atas TKA.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres 20/2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menaker Hanif meyakinkan bahwa 20/2018 memiliki tujuan yang baik untuk mendukung realisasi investasi nasional dan pada akhirnya akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.

dokpri
dokpri
Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Angka ini tumbuh 13,1 persen dan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 678,8 triliun. Hal ini menunjukkan tingginya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. "Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi.

Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja. Hadirnya Perpres ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang merupakan salah satu program prioritas presiden yang diturunkan dari visi Nawacita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun