Mohon tunggu...
Irham Fathoni
Irham Fathoni Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menelusuri Posisi, Menggali Potensi

3 Oktober 2018   18:17 Diperbarui: 3 Oktober 2018   18:24 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan rasio perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2018 pada kisaran 10,9% dari Produk Domestik Bruto. Secara garis besar, arah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah pada 2018 yakni dengan melakukan optimalisasi pendapatan negara yang mendukung iklim investasi serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi perpajakan melalui pola pengawasan yang sederhana dan efektif.

Strategi yang dilakukan DJP saat ini adalah dengan menaikkan rasio perpajakan melalui extra effort. DJP juga perlu mempertimbangkan hal lain, yaitu potensi dari tax gap. Karena jika hanya mempertimbangkan extra effort, apabila ada shortfall, maka akan dicari penambalnya yang berasal dari basis data saat ini yang berpotensi. 

Basis data saat ini yang berpotensimencakup unregister, nonfiller, underpayment, underreported, maka akan ditemukan sasaran pasti yang belum patuh atau potensi yang dapat dilakukanekstensifikasidan intensifikasi. 

Dengan hal ini, diharapkanpenerimaan pajak dapat dipenuhi melalui pengenaan pajak pada subjek yang belum memenuhi kewajiban pajak sesuai keadaan yang seharusnya.Kondisi ini dapat diwujudkan salah satunya melalui mapping Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, di mana salah satu kegiatan KPP Pratama yang terkait dengan mappingWP adalah menyelenggarakan fungsi pengamatan potensi perpajakan dan pemetaan WP dan objek pajak. Fungsi ini selanjutnya dijalankan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. 

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi melalui kegiatan GeoTagging sesuai petunjuk pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ/2015 tentang petunjuk kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, Penilaian dan Pendukung Lainnya, yang dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2016 yaitu memperluas kegiatan ekstensifikasi dengan survei lapangan berbasis penguasaan wilayah. Kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan WP terdaftar melalui mappingWP dan mencari potensi dari WP baru.

Permasalahan yang muncul dengan adanya perubahan kawasan karena dinamisnya aktifitas perekonomian adalah mengenai penguasaan wilayah dan pemahaman karakteristik wilayah. Sebagaimana diketahui bahwa sebaran WP dengan berbagai kondisi diawasi oleh sejumlah Account Representative(AR) dalam satu KPP. Gambaran dan pengelompokan WP dalam satu wilayah kerja KPP memerlukan salah satu alat bantu untuk memudahkan identifikasi awal. 

Salah satu halpenting dalam administrasi perpajakan adalah identifikasi lokasi atau domisili WP. Domisili menjadi penting, karena domisili diartikan sebagai dasar yang mengakibatkan seseorang memiliki hak dan kewajiban dilihat dari aspek hukum pajak. Dalam arti sempit, dengan mengetahui lokasi pasti WP, maka KPP lokasi mempunyai kewenangan melakukanpemajakan atas penghasilan yang diterimaatau diperoleh orang pribadiatau badan.

Seiring dengan perubahan pada suatu kawasan, GeoTagging dapat mengakomodasiidentifikasi awal sebelummelakukan verifikasi langsung terkait keberadaan WPdan gambaranpotensi WP sesuai data di lapangan termasuk keberadaanberbagai aktifitas ekonomi. Dengan penguasaan wilayah yang optimal, Pelaksanaatau AR terkait akan memahami secara terperinci potensi yang ada di lapangan.

Permasalahan selanjutnyaadalah efisiensipengawasan dan penggalian potensi terhadap WP yang terdaftar. Pengelompokan pengawasan WP pada sejumlah AR pada umumnya memperhatikanjenis usaha WP, jumlah penerimaan, jumlah data internalatau potensi, dan lain-lain sesuai kebutuhan masing-masing KPP. Permasalahan yang timbul saat ini, dalam satubidang terdapat beberapa WP yang diawasi oleh lebih satuARsehingga akan sangat mungkin memunculkan potensi yang tidak saling terkoneksi satu sama lain secara optimal. Dan hal iniakan dapat muncul potential losskarena konfirmasi data yang tidak terkoneksi antar WP yang saling berhubungan.

Muara dari permasalahan di atas adalah belum tergalinya potensi WP secara optimal dan inefisiensi pengawasan karena sejumlah WP dalam satu bidang diawasi oleh beberapa AR dan bahkan mungkin oleh beberapa seksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun