Hukuman Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Dalam Pidana Khusus Narkotika
Mengingat eksistensi anak menjadi generasi penerus usaha bangsa serta sebagai kandidat-kandidat pimpinan masa depan, maka kedudukan anak di negara ini menjadi cukup krusial, sebab orientasinya menunjuk kepada pembangunan bangsa di era reformasi dan  globalisasi yang semakin tak tentu arah tersebut serta tak mengenal adanya kompromi, semakin sempitnya insting manusia pada sikap kebangsaan dan  menipisnya jiwa kepahlawanan. Oleh sebab itu anak-anak perlu memperoleh perhatian yang cukup berfokus bukan saja menyangkut ilmu pengetahuan serta teknologi, namun perlu juga pertimbangan agama, hukum, serta sosiologis yang mendudukkan pengertian anak semakin rasional serta aktual dalam segala matra serta bidang. Khusus dalam kawasan hukum anak memang dilihat sebagai subjek hukum,dimana pada peletakan anak sebagai subjek hukum tadi lahir dari proses sosialisasi banyak sekali nilai ke dalam insiden hukum secara substansial yang mencakup pada peristiwa hukum maupun korelasi hukum yang mempunyai andil dalam ruang lingkup hukum perdata juga aturan publik, khususnya hukumpidana. tetapi Jika ditelusuri lebih jauh lagi bahwa sebenarnya, berlakunya manusia sebagai pembawa hak, mulai berasal ketika ia dilahirkan dan  berakhir pada waktu iameninggal dunia, malah seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya bisa disebut sebagai pembawa hak (dianggap sudah lahir) bila hal dibutuhkan unuk sesuatu tertentu.
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang angka 11 tahun 2012 perihal Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan  saksi tindak pidana. menurut Pasal 1 ayat tiga Undang 11 Tahun 2012 wacana Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa Anak yang berhadapan dengan aturan ialah anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun namun belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun. Sebelum lahirnya Undang-Undang angka 23 Tahun 2002 wacana proteksi Anak, pada dasarnya anak-anak yg bermasalah mengkategorikan dalam istilah kenakalan anak, yg mengacu di Undang-Undang nomor  tiga Tahun 1997 perihal Pengadilan Anak. Sesudah diundangkannya Undang-Undang perlindungan Anak, maka kata tersebut berubah menjadi anak yg berhadapan dengan hukum (ABH), dan  ketika ini Undang-Undang angka 11 tahun 2012 mengnai Sistem Peradilan Pidana Anak pun memakai kata anak yang berkonflik dengan hukum.
Proteksi Terhadap Anak Pelaku
Pasal 1 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2012 menyampaikan batasan usia terhadap anak yg berhadapan dengan hukum. Batasan usia anak yg berhadapan menggunakan hukum ialah anak yang telah berumur 12 (2 belas) tahun, serta namun belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Lalu dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang nomor  11 Tahun 2012 ihwal Sistem Peradilan Anak mencantumkan dengan tegas apa saja yang menjadi hak-hak anak pada peradilan pidana. Di ketika proses peradilan pidana anak hak-hak anak wajib  mendapatkan proteksi asal setiap strata, perlindungan tadi diberikan sebagai salah  satu bentuk penghormatan hak asasi anak. proteksi terhadap anak yg berkonflik dengan aturan ini mengalami perubahan yg fundamental yakni pengaturan secara tegas tentang buat menghindari serta menjauhkan anak asal proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap yang dihadapi anak dengan demikian proteksi terhadap anak yg berkonflik menggunakan hukum yang lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. anak yg berkonflik menggunakan aturan. dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang angka 11 Tahun 2012 perihal Sistem Peradilan Anak mencantumkan menggunakan tegas bahwa
1) Sistem Peradilan Pidana Anak harus mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyidikan serta penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sinkron menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dipengaruhi lain pada Undang-Undang ini;
b. persidangan Anak yang dilakukan sang pengadilan pada lingkungan peradilan awam; dan
c.pelatihan, pembimbingan, supervisi,serta/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan serta setelah menjalani pidana atau tindakan.
3) pada Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud di ayat (dua) huruf a serta huruf  b harus diupayakan Diversi.