Mohon tunggu...
Mira Aqila
Mira Aqila Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hanya Ingin Berbagi :)\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kok Bisa Tidak Terdaftar sebagai Penduduk Indonesia?

17 Desember 2013   15:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:49 3863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin, saya dan suami berniat untuk mengganti KTP lama kami dengan e-ktp. Karena berita yang kami dengar bahwa tahun 2014, KTP lama yang kami miliki tidak berlaku. Setelah bertanya ke pak Rt, apakah kami memerlukan surat pengantar untuk mengurus E-ktp, ternyata kami tidak memerlukan surat pengantar, tinggal datang saja ke kecamatan membawa kartu keluarga (KK) dan Ktp lama.

Setelah sampai di kecamatan, kami mengantri, ada sepasang suami istri yang ingin membuat e-ktp dengan alasan yang sama dengan saya dan suami. Ketika giliran kami tiba, suami terlebih dahulu masuk, karena saya sedang menggendong fiqa yang sedang tidur.

Terdengar suara dari dalam ruangan bahwa kartu keluarga kami harus di rubah karena yang tertera di KK tersebut tanda tangan camat, karena peraturan baru, KK harus di tandatangani oleh Dinas Kependudukan.

Ah.... Rupanya suami salah memberi KK lama, untungnya KK terbaru yang baru dibuat bulan Agustus lalu dibawa. Ya, bulan agustus kemarin, kami mengurus KK baru dengan penambahan nama afiqa untuk proses pembuatan akta kelahiran. Ternyata NIK kami berubah, di KK baru berbeda dengan no. Ktp yang lama.

Pihak kecamatanpun mengiyakan bahwa Nik berubah, setelah di cek, ternyata NIK kami tidak terdaftar di pusat. Padahal sudah dari bulan agustus kami memiliki KK terbaru. Kok ya belum terdaftar sehingga kami tidak dapat membuat e-ktp karena NIK belum diupdate ke pusat.

Pihak kecamatanpun berjanji akan mengubungi suami siang ini, jika NIK sudah di update. Sepertinya pihak kecamatan harus request terlebih dahulu ke dinas kependudukan agar Nik kami tercantum. Tetapi sampai sore, suami tidak diberi kabar oleh pihak kecamatan, hilang sudah jatah cuti satu hari yang terbuang percuma Masih ngenes... sedih....padahal ktp masih 'hidup' sampai 2015, ya.. kita tunggu saja sampai kapan pihak kecamatan akan menelepon, kalau tidak ya.. sudahlah.. tunggu cuti tahun depan. #salamkesel

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun