Mohon tunggu...
Miranti Nur oktaviani
Miranti Nur oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hi Saya Miranti Nur Oktaviani dan sekarang saya mahasiswa semester 2 di universitas Muhammadiyah Sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Administrasi Negara

30 Juni 2022   14:43 Diperbarui: 30 Juni 2022   14:55 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Administrasi Negara

Negara merupakan sebuah wadah yang berisikan masyarakat, wilayah, hukum yang berdaulat dan dapat bekerjasama dengan negara lain. Artinya dalam mendirikan sebuah negara membutuhkan usaha yang sungguh-sungguh. 

Dalam pendirian senuah negara setidaknya dibangun oleh empat unsur diatas. Pertama yaitu manusia atau selanjutnya dapat disebut dengan masyarakat atau penduduk tetap, hal tersebut adalah sebuah keharusan. Seiring berjalannya waktu kenapa bisa disebut masyarakat karena manusia adalah makhluk sosial mereka akan berbondong-bondong berkumpul yang akhirnya membentuk sebuah kelompok.

Setelah manusia bermasyarakat atau berkelompok, mereka akan mempunyai ide dan cita-cita serta keinginan untuk terus bersatu. Dalam pengamatan ilmu modern adanya ide atau cita-cita untuk bersatu serta kesatuan senasib dan seperjuangan disebut sebagai tekad untuk membentuk suatu nation (bangsa). 

Oleh karena itu pengertian masyarakat tersebut menjadi pengertian rakyat, yang berarti lebih condong ke arah konsepsi politik. Oppeinheim-Lauterpacht Pakpahan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama. 

Selanjutnya unsur dalam pembentukan sebuah negara adalah wilayah, hal itu sangat penting karena wilayah merupakan tempat tinggal masyarakat. Pengertian wilayah adalah suatu ruang yang meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Wilayah udara mencakup ruang angkasa sesuai dengan batas wilayah darat dan laut.

Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan oleh batas-batas yang jelas menjadi wilayah negara. Wilayah laut adalah wilayah perairan yang dekat dengan pantai. Negara menempati suatu teritorial dengan batas-batas tertentu yang dianggap sebagai esensi utama suatu negara. Setelah rakyat dan wilayah maka selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat, jelas dalam membentuk sebuah negara dibutuhkan aparatur pemerintahan untuk mengatur semua jalannya suatu negara beserta sistemnya. Guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah agar dapat mengatur dan membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan.

Kekuasaan ini dipegang dan dijalankan oleh pemerintah negara. Pemerintah adalah perwakilan negara untuk menjalankan kekuasaan negara demi tercapainya suatu tujuan negara. Terakhir unsur penting dalam pembentukan negara adalah kemampuan untuk menjalin kerja sama International dengan negara lain. 

Maksudnya kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional dengan negara lain tidak dapat diamati secara langsung karena bersifat subjektif dan situasional. Kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional ini memerlukan proses panjang melalui adanya pengakuan adanya negara-negara lain terhadap keberadaan atau eksistensi negara yang bersangkutan. 

Dengan demikian adanya pengakuan masyarakat internasional mengandung nilai hukum yang melandasi eksistensi suatu negara baik secara de facto (pada kenyataannya) dan de jure (berdasarkan hukum).

Setelah terbentuk sebuah negara maka instrumen-instrumen tersebut harus dikendalikan dan dibatasi oleh sebuah hukum. Yang disebut dengan Hukum Administrasi Negara (HAN). 

Definisi hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya dalam melayani warga negara harus memperhatikan kepentingan warga negara (Asyiah, 2018). 

Dari pendapat lain menyebutkan Philipus M. Hadjon membagi hukum administrasi menjadi hukum administrasi positif sebagai lapangan hukum administrasi khusus dan lapangan hukum administrasi umum. 

Hukum administrasi khusus merupakan peraturan perundang-undangan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa, sedangkan hukum administrasi umum merupakan peraturan hukum yang tidak terikat pada bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa.

Adapun ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi sebagai berikut (Atmosudirdjo, 1983): (1) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip- prinsip umum dari administrasi negara; (2) hukum tentang organisasi negara; (3) hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis; (4) hukum tentang sarana- sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara; (5)Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah, yang dibagi menjadi hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.

Dengan demikian Hukum administrasi negara berfungsi dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan. 

Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia, aparatur, dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun