Manusia tanpa hukum akan mengakibatkan kehidupan tanpa keteraturan, sedangkan hukum tanpa manusia juga tindak akan berfungsi. Artinya keadilan dan kedamaian di masyarakat akan tercapai apabila tatanan hukumnya berfungsi secara efektif. Â Peradaban sebuah bangsa dapat dilihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya, berbanggalah kita bangsa Indonesia telah memiliki KUHP sendiri bukan lagi warisan kolonial Belanda. (MN)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!