Manusia tanpa hukum akan mengakibatkan kehidupan tanpa keteraturan, sedangkan hukum tanpa manusia juga tindak akan berfungsi. Artinya keadilan dan kedamaian di masyarakat akan tercapai apabila tatanan hukumnya berfungsi secara efektif. Â Peradaban sebuah bangsa dapat dilihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya, berbanggalah kita bangsa Indonesia telah memiliki KUHP sendiri bukan lagi warisan kolonial Belanda. (MN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H