Kapolres Metro Tanggerang kota Komber Deonijiu De Fatma menyebutkan "Kita nggak tindak lanjuti, arena itu kewenangan perda, itu hanya melanggar peraturan daerah, hanya mengotori pemandangan, mengganggu ketertiban umum" Jum'at 20 agustus 2020Â
Dilansir dari nasional.tempo.co , kepala staf kepresidenan bapak Moeldoko juga mengatakan "Karena apa pun, presiden adalah orang tua kita, yang perlu sekali dan sangat perlu untuk kita hormati. Jangan sembarangan bicara, jangan sembarangan menyatakan sesuatu dalam bentuk kalimat atau dalam bentuk gambar." Bapak Moeldoko rabu, 18 Augustus 2021.
Lalu, apakah mengkritik itu masih diperbolehkan? Â
Indonesia adalah negara demokrasi. Mengkritik tentu boleh saja dan semua orang bisa melakukanya. Tetapi bagaimana cara kita mengkritik dengan benar. Kembali kepada topik mural 404 : not found, apakah maksud dan tujuan dari sang muralis? apakah menghina sosok presiden dengan cara halus? Ataukah mengkritik? Jikalau itu adalah sebuah kritikan maka hal apa yang sebenarnya ingin disampaikan. Jika muralis ingin menyampaikan kritikan terhadap kinerja presiden mengapa tidak dilakukan secara terang-terangan dengan pesan yang jelas (tidak menggunakan kode-kode) agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang tidak benar adanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H