mural yang terkenal ini, yup mural  404 : not found. Kehebohan yang sempat terjadi di jagat maya (viral) beberapa waktu lalu menyita banyak perhatian, tak terkecuali para polisi dan bapak presiden Joko Widodo.
Siapa yang tidak tahu denganMural yang berlokasi di Jl.pembangunan I, Batujaya, Kecamatan Batuceper, kota Tanggerang, akhirnya mendapat tindakan tegas oleh kepolisian dengan cara dilakukan penghapusan secara permanen.Â
Salah satu alasan dihapusnya mural tersebut Karena mural tersebut digambar di tembok orang lain tanpa adanya izin (tidak punya surat izin). Alasan lainya adalah mural tersebut dinilai mengandung pesan yang cukup negatif, dianggap menghina kepala negara dan melawan hukum.Â
404 : Not Found
404: Not Found merupakan sebuah kode yang sering muncul ketika membuka situs internet yang link nya sudah kadaluarsa. Ketika link internet yang digunakan sudah kadaluarsa maka laman yang dituju tidak dapat ditemukan dan dibuka. Penggunaan sensor tulisan 404:Â Not Found yang menutupi mata pada mural bergambar sosok Presiden Joko Widodo seolah-olah mengindikasikan bahwa pemural berusaha menutup-nutupi agar terhindar dari jeratan-jeratan hukum yang sudah menanti.
Warna, grafiti, & foto
Penggunaan warna pada mural ini didominasi dengan warna monokrom (hitam putih) dan berpadu dengan warna merah. Monokrom yang mana kombinasi gelap terang dari tone warna hitam dapat menggambarkan perasaan kesedihan, suram, ketidakjelasan, pesimis, dan hal-hal negatif lain. Ketika warna ini diterapkan pada objek visual wajah yang menyerupai Presiden Jokowi, maka akan "diartikan" bahwa muralis menaruh kesedihannya ataupun pesimisnya terhadap sosok tersebut.
Warna hitam disini menjadi tanda indeksikal, merujuk pada suatu konsep di belakangnya. Sedangkan warna merah dan putih pada grafiti itu bulan perayaan kemerdekaan. Nasionalisme. Simbol ini tentang bangsa. Kemudian, selain warna, di dalamnya juga terdapat grafiti dan mural. Grafiti huruf, dan mural menjadi visualnya. Nuansa gambar (grafiti) dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan visual seperti melawan, seolah-olah kesemrawutan visual yang menjadi kesemrawutan sosial. Ini menandai bahwa ini seni jalanan. Acep Iwan (Republika.co.id, 2021).
Hukum
Pasal 315 KUHP ayat (1) Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterima kan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu.Â
Jika konten pada mural tidak mengandung anarkisme maka tidak ada masalah dan tidak perlu dihapus. Kapolri pun mengaku kalau tidak ada perintah untuk penghapusan mural tersebut. Pernyataan ini tentu mematahkan stigma negatif mengenai Presiden Jokowi yang banyak disebut otoriter.