Mohon tunggu...
Miranda Bella
Miranda Bella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mulawarman

Cita, cipta dan rasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggugah Pendidikan: Refleksi Kasus Pensiun Asniati

6 Desember 2024   22:07 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:10 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan adalah salah satu dasar yang krusial dalam membangun bangsa yang kuat dan berdaya saing. Sejarah mencatat bahwa negara-negara yang menjadikan pendidikan sebagai fokus utama dalam proses pembangunan mereka secara konsisten berhasil unggul di berbagai bidang, termasuk ekonomi, teknologi, dan budaya. Berbagai daya dan upaya dilakukan untuk mengembangankan aspek-aspek pendidikan untuk mencapai tujuan nasional pendidikan. Meskipun demikian, tidak dapat kita pungkiri masih banyak hambatan serta tantangan struktur dan implementasi pendidikan di Indonesia. Kasus Asniati yang diterbitkan melalui Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta"  membuka mata kita untuk menyadari tantangan serius dalam sistem administrasi pendidikan dan pengelolaan pegawai negeri di Indonesia khususnya daerah terpencil.  

Asniati, seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam di Muaro Jambi, baru-baru ini mengalami situasi yang sangat menegangkan ketika diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700 kepada pemerintah. Permintaan ini muncul setelah pihak berwenang menyatakan bahwa ia seharusnya sudah pensiun pada usia 58 tahun, tetapi ia terus mengajar hingga usia 60 tahun dan menerima gaji selama dua tahun tersebut. 

Asniati mulai mengajar pada tahun 1991 sebagai tenaga honorer dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2008. Meskipun terdaftar untuk pensiun pada usia 60 tahun menurut beberapa lembaga, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi menyatakan bahwa batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Selama dua tahun setelah seharusnya pensiun, ia terus menerima gaji tanpa ada pemberitahuan resmi mengenai status pensiunnya. Beberapa bulan kemudian, Asniati terkejut ketika ditanya oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengenai berkas pensiun dan kemudian diminta untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. Ia merasa tidak adil karena pemerintah daerah tidak menghentikan gajinya secara otomatis dan membiarkannya mengajar selama dua tahun tanpa memberi tahu tentang batas usia pensiun.

Setelah kasus ini ramai di publik, pihak Dinas Pendidikan Muaro Jambi melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau kembali status pensiun Asniati. Pada awal Juli 2024, kabar baik datang ketika Asniati dinyatakan tidak perlu mengembalikan uang tersebut, karena BKN mengonfirmasi bahwa ia masih aktif mengajar hingga usianya mencapai 60 tahun. Asniati merasa lega dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya dalam menyelesaikan masalah ini. Berkaca pada kasus Asniati, ada beberapa hal yang penting dan perlu dibenahi serta dijadikan pertimbangan agar kasus tersebut tidak terulang lagi:

Keterbukaan Informasi: Kunci untuk Mencegah Kebingungan

Salah satu masalah utama dalam kasus ini adalah kurangnya informasi yang jelas mengenai batas usia pensiun. Sebagai seorang pendidik, Asniati seharusnya mendapatkan sosialisasi yang memadai tentang hak dan kewajibannya. Namun kenyataannya, ia tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai masa pensiun hingga terlambat. Ini menunjukkan bahwa instansi pendidikan harus lebih proaktif dalam memberikan informasi yang transparan kepada semua pegawai, dengan adanya sistem komunikasi yang lebih baik, guru-guru seperti Asniati dapat menghindari kebingungan dan potensi masalah di masa depan.

Akuntabilitas Administratif: Tanggung Jawab Bersama

Ketidakcocokan data antara lembaga seperti Taspen, BPKAD, dan BKD menciptakan situasi yang merugikan Asniati. Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga lembaga. Setiap instansi harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa informasi terkait status kepegawaian dan pensiun disampaikan dengan akurat dan tepat waktu. Jika ada kesalahan administrasi, lembaga harus siap bertanggung jawab dan memberikan solusi yang adil bagi pegawai.

Perlindungan Hak Pendidik: Investasi untuk Masa Depan

Kasus ini juga menyoroti perlunya perlindungan hak-hak pegawai negeri sebagai bagian dari investasi dalam kualitas pendidikan. Pendidik adalah pilar utama dalam membangun generasi masa depan; oleh karena itu, mereka harus diperlakukan dengan adil dan dihargai atas pengabdian mereka. Mengharuskan Asniati mengembalikan gaji yang telah diterimanya selama dua tahun tanpa mempertimbangkan kontribusinya selama bertahun-tahun adalah langkah mundur dalam menghargai profesi guru. Implementasi perlindungan hak-hak pendidik tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga harus dilakukan oleh instansi pendidikan secara proaktif. Perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam mempersiapkan calon guru dengan memberikan sosialisasi yang memadai tentang hak dan kewajiban mereka. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus mencakup materi tentang hak-hak kepegawaian, termasuk perlindungan hukum dan jaminan pensiun, sehingga calon guru dapat menghadapi karir dan masa pensiun mereka dengan lebih siap

Kasus Asniati adalah panggilan untuk introspeksi bagi semua pihak dalam sistem pendidikan kita. Upaya yang dilakukan seperti memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan akuntabilitas administratif, dan melindungi hak-hak pendidik, tidak hanya mencegah masalah serupa di masa depan tetapi juga membangun fondasi yang lebih kuat untuk sistem pendidikan yang lebih baik. Setiap elemen yang terlibat baik pemerintah, maupun instansi pendidikan harus berperan aktif dalam memastikan bahwa semua calon guru mendapatkan pendidikan yang komprehensif dan transparan, sehingga mereka dapat menghadapi tugas dan waktu pensiun mereka dengan lebih siap dan yakin.  Berdasarkan konteks ini, perlu diingat bahwa implementasi peraturan yang jelas dan konsisten sangat penting. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun