Pekalongan (03/08/2023) Surat Perjanjian Kerjasama sangatlah relevan dalam konteks bisnis dan hubungan professional di berbagai sektor. Tanpa adanya surat perjanjian kerjasama yang jelas dan terperinci, kerjasama antara pihak-pihak yang terlibat dapat menghadapi berbagai resiko dan ketidakpastian.Â
Kondisi Masyarakat Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan sebagian besar berprofesi sebagai peternak, salah satunya adalah peternak ayam. Dalam menjalankan usaha ternak ayamnya, banyak peternak yang melakukan kerjasama dengan suatu Perseroan Terbatas (PT) guna menunjang keberhasilan usaha ternak. Untuk melancarkan kerjasama tersebut, maka diperlukanlah suatu surat perjanjian antara peternak dengan suatu PT.
Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) adalah suatu dokumen hukum yang berperan penting dalam banyak aspek kehidupan bisnis, organisasi, dan pribadi. SPK merupakan alat yang digunakan untuk mendefinisikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dakam kerjasama. Dalam konteks hukum, SPK melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian, pihak lain memiliki dasar hukum untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai. Dengan melakukan perincian persyaratan dan tanggung jawab, SPK dapat membantu untuk mengidentifikasi dan mengendalikan resiko yang mungkin timbul selama kerjasama. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tepatnya pada pasal 1320. Dengan menetapkan aturan dan persyaratan yang jelas di awal, SPK dapat membantu dalam mencegah konflik yang mungkin timbul di kemudian hari.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Bapak Agus Susilo selaku Kepala Desa Tenogo, beliau mengatakan bahwa terdapat 5 (lima) kandang ayam dalam skala besar yang terdapat di Desa Tenogo. Akan tetapi, dari kelima jumlah kendang tersebut, hanya 2 (dua) yang masih beroperasional dan bekerja sama dengan PT, sisanya sedang non-aktif sementara dan akan beroperasional lagi apabila sudah menemukan PT yang sesuai. Wawancara lebih mendalam dilakukan kepada para peternak ayam di Desa Tenogo.Â
Para peternak ayam mengeluh bahwasanya mereka sering mengalami kerugian dalam melaksanakan perjanjian kerjasama dengan PT. Hak-hak yang telah ditulis dalam SPK banyak yang belum terpenuhi dan masih banyak PT yang belum memberikan kewajibannya kepada peternak ayam. Namun para peternak ayam memilih diam dikarenakan mereka belum begitu memahami alur pengajuan gugatan apabila dari PT melakukan wanprestasi.
Dengan adanya permasalahan tersebut, Miranda Angelina selaku Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 melakukan penyuluhan hukum mengenai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) kepada para peternak ayam di Desa Tenogo. Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pencerdasan kepada para peternak ayam mengenai bagaimana alur pembuatan SPK, syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh peternak ayam, serta bagaimana alur pengajuan gugatan apabila terdapat pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan SPK.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali. Penyuluhan hukum pertama dilaksanakan pada hari Kamis, 03 Agustus 2023 di aula peternakan ayam milik Bapak Casmito yang berada di Dukuh Sitatah Bawah. Penyuluhan hukum kedua dilaksanakan pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 di rumah Bapak Suwarno  di Dukuh Sitatah Bawah yang juga berprofesi sebagai peternak ayam. Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode sosialisasi yang diawali dengan pemaparan materi mengenai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), alur pembuatan SPK, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan alur pengajuan gugatan apabila terdapat pihak yang ingkar janji. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan bedah berkas SPK milik peternak ayam untuk kemudian dilihat kembali apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan atau masih terdapat kekeliruan. Di akhir sesi diadakan tanya jawab antara peternak ayam dengan mahasiswa KKN seputar permasalahan SPK.
Dengan adanya penyuluhan hukum mengenai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) di Desa Tenogo, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya bagi Peternak Ayam untuk mengetahui peran, tanggung jawab, hak dan kewajibannya dalam SPK yang disusun bersama dengan PT sehingga dapat memininalisir adanya sengketa hukum ke depannya yang dapat merugikan dirinya sendiri.