Etika Administrasi Publik
Kata "Etika" berasal dari bahasa Yunani yang terdapat dalam dua kata yaitu Ethos dan Ethikos. Ethos yang artinya suatu sifat, watak, dan, kebiasaan. Ethikos berarti susila, adab, kelakuan, dan perbuatan yang baik. Secara umum, etika dapat diartikan sebagai seperangkat nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan dari seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, Bertens (1977). Etika juga dapat diartikan sebagai suatu disiplin ilmu yang membahas mengenai baik dan buruk, benar dan salah, serta bagaimana manusia memakai akal serta hati nuraninya.Â
Etika dalam administrasi publik, atau yang sering dikenal dengan sebutan etika birokrasi, (administrasi publik) dapat dipahami sebagai  seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi, Darwin (1999). Jika dikaitkan dengan proses pelayanan publik, pelayanan publik yang beretika adalah pelayanan publik yang diberikan sesuai dengan asas transparansi (keterbukaan dan kemudahan akses) serta akuntabilitas (bertanggung jawab sesuai dengan legal formal).Â
Namun, jika diamati pelayanan publik di Indonesia masih belum sesuai dengan etika yang terdapat di dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari masih kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pelayanan publik di Indonesia.Â
Padahal dalam proses menjalankan pelayanan publik, etika seorang administrator merupakan salah satu hal penting. Karena etika administrasi publik sangat mempengaruhi kepuasan publik. Namun, di Indonesia sendiri, pelanggaran-pelanggaran etika dalam proses pelayanan publik masih terlalu sukar untuk diselidiki dan dibuktikan. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat belum memiliki wawasan yang cukup mengenai hal ini.Â
Hubungan Disiplin Kerja ASN Dengan Etika Administrasi Publik
Disiplin berasal dari kata "Disciplina" yang diambil dari bahasa latin yang mempunyai arti latihan atau dapat juga diartikan sebagai pendidikan kesopanan serta kerohanian dan pengmbangan tabiat. Menurut Hasibuan (2013) kedisiplinan merupakan kesadaran serta kesediaan dari seseorang untuk mentaati peraturan dan norma-norma yang berlaku dalam suatu organisasi hal ini berkaitan dengan jam hadir dan pulang seorang pegawai yang tepat waktu.Â
Berdasarkan PP Disiplin, PNS yang disiplin merupakan PNS yang dapat menjalankan kewajibannya dengan menghindari larangan-larangan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, yang jika larangan tersebut tidak ditaati, maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Namun, pada kenyataannya disiplin kerja ASN di Indonesia masih menjadi sesuatu hal yang perlu diperhatikan, hal ini dilihat dari masih adanya ditemukan berbagai kasus anggota ASN yang melakukan pelanggaran terhadap disiplin kerja ASN. Dari data yang dihimpun Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), yang merupakan badan yang berwenang untuk menerima, memeriksa dan, mengambil keputusan atas banding administratif. Adapun kasus-kasus mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil negara (ASN) di Indonesia pada tahun 2022, yaitu :
- ASN tidak masuk kerja, 152 kasus
- ASN yang melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan 36 kasus
- ASN yang terjerat narkoba, 28 kasus
- ASN yang melanggar PP 10/83 jo 45/90, 26 kasus
- ASN yang menyalahgunakan wewenang, 23 kasus
Hal ini berkaitan pula dengan etika yang dimiliki oleh seorang pegawai ASN yang bertugas untuk melayani masyarakat. Etika menjadi faktor yang diperlukan dalam melakukan pembaharuan serta perbaikan dalam proses pelaksanaan pelayanan publik. Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN, dapat diatasi dengan memperkuat etika administrasi publik di lingkungan kerja ASN. Dalam hal ini, implementasi etika administrasi publik digunakan sebagai hal yang dapat memperkuat disiplin kerja seorang ASN serta sebagai acuan dalam menjalankan disiplin kerja ASN.Â
Peran Etika Administrasi Publik dan Disiplin kerja ASN Dalam Realisasi Pelayanan Prima di Indonesia
Pelayanan prima atau pelayanan yang biasa dikenal dengan sebutan layanan istimewa (excellent service), dapat dipahami sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, pelayanan yang diberikan tepat, cepat, dan ramah pelayanan prima juga dapat dipahami sebagai pelayanan yang mengutamakan kepuasan masyarakat atau publik.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa memberikan pelayanan publik prima dan berkualitas merupakan tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik. Maka, dalam mewujudkan pelayanan prima diperlukan pegawai ASN yang berkualitas. Dalam hal ini pegawai ASN yang berkualitas merupakan pegawai ASN yang mempunyai etika serta disiplin yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.Â
Namun, di Indonesia pelayanan di Indonesia masih jauh dari kriteria pelayanan prima. Hal ini dilihat dari data yang Dilansir dari laman menpan.go.id, pada tahun 2020, dalam indikasi Ease of Doing Business (EoDB,) Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara terkait standar pelayanan meliputi waktu, biaya, dan prosedur. Peringkat ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yaitu di peringkat 40 di tahun 2022 ini untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Dari berbagai literatur juga ditemukan bahwa hal yang menjadi penghambat tercapainya pelayanan prima di Indonesia adalah Sumber daya manusia, yaitu mereka yang menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelanggaran disiplin ASN yang telah ditetapkan sebelumnya, contohnya ASN yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, dan melakukan penjualan barang-barang terlarang.Â
Dalam usaha memperbaiki disiplin ASN di Indonesia, peran etika administrasi publik merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan. Dalam hal ini, etika administrasi publik harus dijadikan sebagai acuan serta tolak ukur dalam melakukan penilaian terhadap tingkat disiplin kerja ASN di Indonesia. Jika hal tersebut, dapat dilakukan secara optimal, maka besar kemungkinan pelayanan prima dapat direalisasikan di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H