Mohon tunggu...
Miranda Tobing
Miranda Tobing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Administrasi Negara, FISIP Universitas Lampung

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Administrasi Publik sebagai Dasar Disiplin Kerja ASN dalam Rangka Realisasi Pelayanan Prima di Indonesia

26 April 2023   20:43 Diperbarui: 26 April 2023   20:54 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan Pajak di Mall Pelayanan Publik Setiabudi. Dokpri

- ASN yang terjerat narkoba, 28 kasus

- ASN yang melanggar PP 10/83 jo 45/90, 26 kasus

- ASN yang menyalahgunakan wewenang, 23 kasus

Hal ini berkaitan pula dengan etika yang dimiliki oleh seorang pegawai ASN yang bertugas untuk melayani masyarakat. Etika menjadi faktor yang diperlukan dalam melakukan pembaharuan serta perbaikan dalam proses pelaksanaan pelayanan publik. Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN, dapat diatasi dengan memperkuat etika administrasi publik di lingkungan kerja ASN. Dalam hal ini, implementasi etika administrasi publik digunakan sebagai hal yang dapat memperkuat disiplin kerja seorang ASN serta sebagai acuan dalam menjalankan disiplin kerja ASN. 

Peran Etika Administrasi Publik dan Disiplin kerja ASN Dalam Realisasi Pelayanan Prima di Indonesia

Pelayanan prima atau pelayanan yang biasa dikenal dengan sebutan layanan istimewa (excellent service), dapat dipahami sebagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, pelayanan yang diberikan tepat, cepat, dan ramah pelayanan prima juga dapat dipahami sebagai pelayanan yang mengutamakan kepuasan masyarakat atau publik.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa memberikan pelayanan publik prima dan berkualitas merupakan tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik. Maka, dalam mewujudkan pelayanan prima diperlukan pegawai ASN yang berkualitas. Dalam hal ini pegawai ASN yang berkualitas merupakan pegawai ASN yang mempunyai etika serta disiplin yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. 

Namun, di Indonesia pelayanan di Indonesia masih jauh dari kriteria pelayanan prima. Hal ini dilihat dari data yang Dilansir dari laman menpan.go.id, pada tahun 2020, dalam indikasi Ease of Doing Business (EoDB,) Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara terkait standar pelayanan meliputi waktu, biaya, dan prosedur. Peringkat ini masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah yaitu di peringkat 40 di tahun 2022 ini untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

Dari berbagai literatur juga ditemukan bahwa hal yang menjadi penghambat tercapainya pelayanan prima di Indonesia adalah Sumber daya manusia, yaitu mereka yang menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap pelanggaran disiplin ASN yang telah ditetapkan sebelumnya, contohnya ASN yang datang terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak masuk kerja tanpa izin, dan melakukan penjualan barang-barang terlarang. 

Dalam usaha memperbaiki disiplin ASN di Indonesia, peran etika administrasi publik merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan. Dalam hal ini, etika administrasi publik harus dijadikan sebagai acuan serta tolak ukur dalam melakukan penilaian terhadap tingkat disiplin kerja ASN di Indonesia. Jika hal tersebut, dapat dilakukan secara optimal, maka besar kemungkinan pelayanan prima dapat direalisasikan di Indonesia. 

Pelayanan Pajak di Mall Pelayanan Publik Setiabudi. Dokpri
Pelayanan Pajak di Mall Pelayanan Publik Setiabudi. Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun