Mohon tunggu...
Miralka Nurdanadarma
Miralka Nurdanadarma Mohon Tunggu... Lainnya - -

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan

24 Juni 2021   19:51 Diperbarui: 24 Juni 2021   20:02 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perencanaan perintah mengenai pajak menjadi topik pembicaraan bagi masyarakat, bagaimana tidak? Pemerintah akan mengenakan PPN pada sembako, juga kepada sekolah dan jasa pendidikan. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan dalam sebuah transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung tegas terhadap hal tersebut dikarenakan pernyataan mengenai pajak pada sembako dan jasa pendidikan membuat masyarakat menjadi khawatir. Menteri keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN tidak akan dikenakan pada barang sembako kebutuhan masyarakat yang di jual di pasar tradisonal, PPN akan dikenakan pada produk yang hanya di konsumsi oleh segelintir orang saja. Biasanya produk tersebut adalah produk impor yang harganya relatif mahal. Contohnya seperti beras, beras hasil petani Indonesia seperti rojolele, pandan wangi, dan sebagainya tidak dipungut PPN. Namun beras impor seperti beras shirataki, basmati, dan beras impor lainnya akan dikenakan PPN.

Kenapa tiba-tiba barang sembako yang premium dan impor dikenakan PPN? Barang sembako tidak masuk dalam kategori barang yang dikenakan pajak, hal itu yang membuat barang-barang sembako premium dan impor bebas pajak. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat terutama golongan menengah kebawah. Tetapi kebijakan tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat, mengingat karena dampak COVID-19, maka harus menunggu kondisi ekonomi pulih.

Bagaimana dengan sekolah dan jasa pendidikan? Hal ini berkaitan dengan iuran tinggi yang dikenakan beberapa sekolah kepada siswanya. Sekolah dengan iuran yang tinggi harus dikenakan pajak agar dapat mensubsidi pendidikan non komersial yang mayoritas konsumennya adalah masyarakat menengah ke bawah. Pihak DJP mengungkapkan bahwa jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan dinikmati oleh mayoritas masyarakat tidak akan dikenakan PPN seperti sekolah negeri, sekolah subsidi, dan sekolah sosial . Sama halnya dengan penerapan PPN pada sembako, penerapan PPN pada iuran sekolah dan jasa pendidikan memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat.

Kebijakan pemerintah dalam pemungutan PPN demi keadilan masyarakat memang sudah sepantasnya segera diterapkan, namun, pemerintah harus berhati-hati dalam mengenakan pajak pada sembako impor dan biaya sekolah. Mengingat banyak sekali masyarakat yang marah karena hal ini sangat bertabrakan dengan kebijakan PPnBM dari pemerintah dimana para pembeli mobil diberikan diskon. Pembeli mobil dikategorikan sebagai kelas menengah ke atas, jadi dimana letak keadilannya? Diharapkan persoalan ini segera dituntaskan oleh pemerintah dengan baik sesuai dengan Undang-Undang yang ada. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun