Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anak Kecil ke Kantor Pajak! Terlalu!

31 Agustus 2023   09:12 Diperbarui: 3 September 2023   12:27 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Termasuk kalau ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan, masih dapat diterbitkan lagi SKPLB.

Produk hukum dari pemeriksaan bisa berupa SKPLB, SKPN atau SKPKB dan Surat Tagihan Pajak (STP). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). 

SKPN terbit bila  jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Sedangkan SKPKB terbit jika utang pajak lebih besar daripada kredit pajak. 

Permohonan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) diatur dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C dan Pasal 17D yang diatur dalam UU KUP nomor 28 tahun 2007 diubah dalam UU nomor 7 tahun 2021. Pengembalian kelebihan pajak  dengan syarat kalau terdapat utang pajak dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan, akan diperhitungkan lebih dulu agar melunasi utang-utang pajak yang ada. 

Dalam Pasal 17B, pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana Pasal 17C dan sebagaimana Pasal 17D. Proses pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Namun, ada kemudahan penyederhanaan proses itu, menjadi 15 hari kerja. 

Mengacu pada PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan baru ini mengubah ketentuan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan jangka waktu dari awalnya 12 bulan menjadi 15 hari kerja.  Untuk Wajib Pajak OP yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D berdasarkan UU KUP. Proses permohonan berlaku untuk jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta. 

Pada Pasal 17C mengatur tentang Wajib Pajak termasuk kriteria tertentu. DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan (PPh), dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Wajib Pajak Kategori Tertentu, maksudnya bagaimana? Kategori Tertentu apabila:

  • tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
  • tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Kriteria Tertentu atas Wajib Pajak ini ditentukan oleh DJP, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Jika kriteria tersebut tadi tidak terpenuhi, artinya pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak terpenuhi pula.

Untuk Pasal 17D mengatur, setelah hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN. 

Pengembalian kelebihan dengan syarat yaitu:

  • Wajib Pajak OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  • Wajib Pajak Badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP)  yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun