Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anak Kecil ke Kantor Pajak! Terlalu!

31 Agustus 2023   09:12 Diperbarui: 3 September 2023   12:27 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 2-Tarif Perpajakan Baru  Tahun 2021

Seperti kedua orangtua (sebut saja) Toni sedang fokus menerima layanan perpajakan. Sementara Toni, seorang anak kecil berusia 5 tahun duduk di kelas TK Kecil, asik bermain sendiri sambil main perosotan. Orangtuanya sedang berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Lebih Bayar tahun pajak 2022. 

"Sedang apa dik? Main sendiri?", tanya petugas. "Iya, Mama, Papa, lama sekali di sana, sambil menunjuk ke arah kedua orangtuanya. Aku udah bosan", jawabnya.  Merasa bosan bermain sendiri, hingga petugas Pajak mengajaknya bermain.

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. 

SPT terdiri dari 2 jenis yaitu SPT Masa dan Tahunan. 

1. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak, sedangkan

2. SPT  Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. 

Wajib Pajak harus melakukan pelaporan SPT. Pelaporan SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Pelaporan SPT dapat secara langsung atau daring. Ke depannya, seluruh pelaporan SPT akan dilakukan secara daring, agar memudahkan layanan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun dan SPT Tahunan Badan disampaikan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun.  Jenis SPT Tahunan untuk  Wajib Pajak OP menggunakan formulir 1770 untuk pekerjaan bebas, 1770S untuk karyawan dan 1770 SS untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto < Rp60 juta. Sedangkan jenis formulir pelaporan SPT PPh Badan mengunakan 1771.

Mungkinkah SPT yang telah disampaikan atau laporkan dianggap bukan sebagai pelaporan SPT? Bisa, SPT dianggap tidak disampaikan apabila: 

  • SPT  tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa/Wakil; 
  • SPT  tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen; 
  • SPT  status lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  • Pelaporan SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Bagaimana cara pengisian dan pelaporan SPT yang menjadi kewajban bagi Wajib Pajak?

Wajib Pajak akan menghitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama satu tahun pajak. Kemudian dari hasil penghitungan akan menimbulkan status dari SPT yang hendak dilaporkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun