Mohon tunggu...
Mirah Delima
Mirah Delima Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar dan Mendengarkan

Belajar dan Mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Anak Kecil ke Kantor Pajak! Terlalu!

31 Agustus 2023   09:12 Diperbarui: 3 September 2023   12:27 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto 4- Layanan Perpajakan oleh Penyuluh Pajak

"Lempar balonnya! Ayo!", perintah  (sebut saja) Iqbal sambil menunggu aku mengirimkan balon merah muda itu. Ia berharap aku membalas lemparan balon ke arahnya, karena sejak tadi hanya bermain sendiri saja di Tax Kids Zone Kantor Pajak Kosambi.

Permainan lempar balon menjadi seru, karena dua arah. Dariku kepada si anak lucu, Iqbal. Sembari menunggu sang Mama sedang berkonsultasi di Loket Help Desk, kami bermain bola-bola. Bola-bola berwarna-warni dan biji-biji Lego yang tersedia, telah membuatnya mulai bosan. Perosotan pun lelah berteriak memanggil Iqbal untuk dipakai bermain.

Berlari ke sana- kemari mengejar dan membalas lemparan balon merah muda. Permainan sederhana, namun membuatnya betah berlama-lama menunggu Mama dan Papa yang sedang sibuk bertanya dengan Penyuluh Pajak Kantor Pajak Kosambi.

Perilaku sosial pada manusia tidak tumbuh dan berkembang dengan sendirinya, akan tetapi melalui proses panjang sejak anak usia dini hingga dewasa. Perilaku prososial orang dewasa atau orang tua, terbentuk pada masa anak-anak. Di usia dinilah menentukan bagaimana proses terbentuknya dan menjadi penentu perilaku prososial kelak.

Bermain adalah bagian dari aktivitas seorang anak. Menurut KBBI, bermain artinya melakukan sesuatu untuk bersenang-senang. Tentu saja anak dengan usia 4 tahun, seperti Iqbal ingin bermain. Kapan pun ketika anak mau, di mana ada tempat, kesempatan dan terkadang tidak mengenal waktu. Bermain adalah setiap kegiatan yang dilakukan untuk kesenangan yang ditimbulkannya, tanpa mempertimbangkan hasil akhir. Bermain dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan atau tekanan dari luar/kewajiban (Elizabeth B. Hurlock, 2004).

Selain itu, menurut Bettelheim kegiatan bermain adalah kegiatan yang tidak mempunyai peraturan lain kecuali yang ditetapkan pemain sendiri dan tidak ada hasil akhir yang dimaksudkan dalam realitas luar.

RPTRA menjadi solusi kebosanan anak ketika anak membutuhkan tempat dan kreativitas yang harus dikembangkan. Ada manfaat bermain bagi anak menurut Meyke S. Tedjasaputra (2003), aspek pengembangan seperti: 

  • Aspek perkembangan fisik, anak berkesempatan melakukan aktivitas yang menggerakkan tubuh dan anggota tubuhnya. Bisa membuat otot anak menjadi kuat dan bertumbuh. Juga anak menyalurkan energinya (yang berlebihan) agar tidak gelisah.
  • Aspek perkembangan motorik kasar dan halus. Anak kecil mulai dapat menggambar, mencorat-coret, berlari-lari, kejar-kejaran, melempar, menangkap mainan, dll.
  • Aspek perkembangan sosial. Anak usia dini, sudah dapat terpisah dari orangtua atau keluarga dekatnya. Bermain dengan anak lainnya, baik seusianya atau orang lain, berbagi milik/kepunyaannya, rebutan bahkan mulai memungkin untuk berantem.
  • Aspek perkembangan emosi atau kepribadian. Terkadang dari orangtua atau orang lain, anak mendapat larangan yang membuatnya menjadi terbatas. Hal ini membuat ketegangan bagi anak. Untuk memenuhi kebutuhan dan dorongan dari dalam diri anak, bermain menjadikan kelegaan/rileks. Dari permainan, anak bisa mengerti akan penilaian dirinya sendiri, jika bermain dengan teman secara berkelompok. Anak mengerti kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya. Membantu anak mempunyai konsep tentang diri. Menumbuhkan rasa percaya diri, harga diri, dan anak belajar bagaimana bersikap, bertutur dan bertingkah laku.
  • Aspek perkembangan kognisi (proses pengetahuan).

Jika anak butuh bermain, begitu juga dengan Wajib Pajak membutuhkan layanan perpajakan. Layanan perpajakan tersedia di Kantor Pajak Kosambi selama jam layanan perpajakan. Namun, tak jarang  jam layanan yang diberikan Petugas Pajak melebihi jam layanan yang ada.

Layanan perpajakan dimulai jam 8.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Jika ada Wajib Pajak membutuhkan layanan pajak, meskipun telah melewati jam layanan perpajakan proses layanan belum selesai, Petugas Penyuluh siap melayani dengan sepenuh hati. Memberikan layanan perpajakan dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas yang diamanahkan.

Foto 2-Tarif Perpajakan Baru  Tahun 2021
Foto 2-Tarif Perpajakan Baru  Tahun 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun