Mohon tunggu...
Mira Miew
Mira Miew Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Purwakarta yang jatuh hati dengan dunia kepenulisan dan jalan-jalan

Menulis adalah panggilan hati yang Tuhan berikan. Caraku bermanfaat untuk orang banyak adalah melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Lampu Merah, Rambu Penting namun Terabaikan

19 Agustus 2019   13:04 Diperbarui: 19 Agustus 2019   13:12 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurang lebih seminggu lalu, keponakan saya mengalami kecelakaan lalu lintas di Perempatan Iming Purwakarta di pagi hari. Dia yang saat itu dibonceng temannya tertabrak oleh motor yang dikendarai dengan kecepatan tinggi dari arah yang berbeda. Saat ini kondisinya belum membaik dan belum bisa berjalan.

Kebetulan di Perempatan Iming Purwakarta, lampu merah sudah beberapa tahun tak berfungsi sementara kondisi lalu lintas di pagi hari memang selalu padat dan macet karena orang-orang mengejar waktu agar sampai tepat waktu di tempat kerja/sekolah sehingga banyak pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Bukan cuma perempatan Iming saja, di setiap perempatan maupun pertigaan kota Purwakarta lampu merah memang tak berfungsi sama sekali dan hanya satu lokasi yang lampu merahnya masih berfungsi yaitu di Perempatan Sadang. Akibatnya di area yang tidak berfungsi lampu merah kondisi lalu lintas jalan sering kacau sementara petugas pengatur lalu lintas jarang ada yang  bertugas di area itu (adapun yang bertugas hanya pada saat moment tilang saja).

Padahal keberadaan lampu merah dan rambu lalu lintas adalah sangat penting dan memiliki beberapa tujuan antara lain untuk menghindari hambatan karena perbedaan arus jalan dan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena arus jalan yang berbeda.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi pada acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2019 (dikutip dari independensi.com) mengatakan bahwa rambu lalu lintas bukan sekedar pelengkap jalan tapi lebih untuk keselamatan pengguna jalan.

Keberadaan lampu merah juga telah diatur oleh Undang-Undang negeri ini. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 106 huruf C, disebutkan bahwa lampu merah adalah alat pemberi isyarat.  

Sementara itu menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan peralatan jalan diantaranya berupa; (a) rambu lalu lintas; (b) Marka Jalan; (c) Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas; (d) alat penerangan jalan; (e) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.  Itu artinya setiap jalan wajib mempunyai diantaranya 5 sarana itu.

Namun sayangnya keberadaan lampu merah kian terasa tidak penting untuk sebagian pengguna jalan dan bukan menjadi perhatian utama pemerintah kita.      

Seperti yang saya sering lihat di lampu merah di sekitar kota Bekasi lampu merah berfungsi dengan baik tapi mereka khususnya pengendara sepeda motor justru mengabaikan aturan bahwa batas kendaraan adalah tidak melewati jalur penyebrangan (zebra cross) akibatnya jalur penyebrangan seakan tak berfungsi sama sekali. 

Sering terlihat para pengendara sepeda motor berada di tengah-tengah perempatan melewati rambu lalu lintas. Jelas melanggar namun dibiarkan bahkan menjadi kebiasaan. Bahkan imbauan yang keluar dari speaker yang terpasang di perempatan bahwa telah disediakan jalur RHK (Ruang Henti Kendaraan) untuk roda dua pun diabaikan begitu saja oleh para pengguna kendaraan roda dua di Kota Bekasi. Begitu juga di beberapa kota yang saya beberapa kali singgahi, ada beberapa lampu merah yang hanya terpasang semata tapi seakan tak ada artinya sama sekali.

Foto: akbaralanshori.blogspot.com
Foto: akbaralanshori.blogspot.com
Kota Bandung termasuk kota yang sudah mulai memasang banyak rambu lalu lintas di perempatan jalan termasuk memasang kamera pengawas sebagai pemberi peringatan bagi pengendaraaan kendaraan yang melanggar. Setidaknya itu efektif mengurangi kecelakaan yang terjadi di perempatan jalan. Begitu juga di Jakarta yang sudah melakukan hal yang sama dengan di kota Bandung. Dan sebaiknya diikuti pula oleh kota-kota lainnya di Indonesia sendiri.

Padahal tiap tahun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan setiap tahunnya menganggarkan dana sebesar Rp 600 miliar untuk pengadaan rambu lalu lintas keselamatan jalan. Namun anggaran itu tidak digunakan secara maksimal bahkan masih di anggap kurang.

Di Jawa Barat sendiri dari 2.800 titik jalan provinsi baru 28 persen yang terpasang lampu lalu lintas dan berfungsi dengan baik. Selain itu beberapa daerah masih menganggarkan tidak banyak untuk pemeliharaan maupun penyediaan sarana rambu lalu lintas.

Begitu juga sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009. Pada pasal 287 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sanksi yang seharusnya diterapkan bukan hanya sekedar kalimat di dalam Undang-Undang.

Sudah saatnya pemerintah dan pihak yang berwenang serius menangani problematika khususnya yang berhubungan dengan lalu lintas. Dengan fasilitas yang baik dan berfungsi setidaknya bisa mengurangi kecelakaan yang terjadi khususnya di perempatan jalan.

Begitu juga dengan pihak terkait yang menangani lalu lintas, hendaknya jangan standby di perempatan disaat operasi tilang tapi setiap hari terutama di jam sibuk dapat mengatur lalu lintas di perempatan. Jangan sampai pos jaga hanya sebagai bangunan semata dan hanya berfungsi disaat moment tilang.

Pemerintah sebaiknya selain mengadakan kegiatan bersih-bersih perlengkapan lalu lintas atau Sipantas seperti yang dilakukan di tahun ini tapi juga membenahi, memperbaiki dan menambahkan sarana lalu lintas yang baru.

Polisi dan Dinas Perhubungan sebaiknya juga memberi sanksi kepada para pemakai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut tidak hanya berupa menilang pengguna kendaraan yang tidak membawa perlengkapan suratnya atau tidak menyalakan lampu dan memakai helm tapi seperti yang tercantum dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 masih banyak pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak. Menindak tegas pengendara yang membawa kendaraan dengan kecepatan yang kencang.

Jangan sampai ada lagi kecelakaan-kecelakaan yang terjadi akibat ulah pengguna jalan ataupun akibat keterbatasan dari rambu lalu lintas itu sendiri. Jangan sampai apa yang dilanggar justru menjadi kebiasaaan. Jangan ada lagi terdengar, "tidak ada petugas ini" atau "tidak ditilang ini" yang keluar dari mulut pengemudi.

Salam keselamatan berlalu lintas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun