Mohon tunggu...
Mira Miew
Mira Miew Mohon Tunggu... Administrasi - ASN di Purwakarta yang jatuh hati dengan dunia kepenulisan dan jalan-jalan

Menulis adalah panggilan hati yang Tuhan berikan. Caraku bermanfaat untuk orang banyak adalah melalui Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Lampu Merah, Rambu Penting namun Terabaikan

19 Agustus 2019   13:04 Diperbarui: 19 Agustus 2019   13:12 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Foto: Genpi.co

Padahal tiap tahun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan setiap tahunnya menganggarkan dana sebesar Rp 600 miliar untuk pengadaan rambu lalu lintas keselamatan jalan. Namun anggaran itu tidak digunakan secara maksimal bahkan masih di anggap kurang.

Di Jawa Barat sendiri dari 2.800 titik jalan provinsi baru 28 persen yang terpasang lampu lalu lintas dan berfungsi dengan baik. Selain itu beberapa daerah masih menganggarkan tidak banyak untuk pemeliharaan maupun penyediaan sarana rambu lalu lintas.

Begitu juga sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009. Pada pasal 287 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sanksi yang seharusnya diterapkan bukan hanya sekedar kalimat di dalam Undang-Undang.

Sudah saatnya pemerintah dan pihak yang berwenang serius menangani problematika khususnya yang berhubungan dengan lalu lintas. Dengan fasilitas yang baik dan berfungsi setidaknya bisa mengurangi kecelakaan yang terjadi khususnya di perempatan jalan.

Begitu juga dengan pihak terkait yang menangani lalu lintas, hendaknya jangan standby di perempatan disaat operasi tilang tapi setiap hari terutama di jam sibuk dapat mengatur lalu lintas di perempatan. Jangan sampai pos jaga hanya sebagai bangunan semata dan hanya berfungsi disaat moment tilang.

Pemerintah sebaiknya selain mengadakan kegiatan bersih-bersih perlengkapan lalu lintas atau Sipantas seperti yang dilakukan di tahun ini tapi juga membenahi, memperbaiki dan menambahkan sarana lalu lintas yang baru.

Polisi dan Dinas Perhubungan sebaiknya juga memberi sanksi kepada para pemakai kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran tersebut tidak hanya berupa menilang pengguna kendaraan yang tidak membawa perlengkapan suratnya atau tidak menyalakan lampu dan memakai helm tapi seperti yang tercantum dalam Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 masih banyak pelanggaran lalu lintas yang harus ditindak. Menindak tegas pengendara yang membawa kendaraan dengan kecepatan yang kencang.

Jangan sampai ada lagi kecelakaan-kecelakaan yang terjadi akibat ulah pengguna jalan ataupun akibat keterbatasan dari rambu lalu lintas itu sendiri. Jangan sampai apa yang dilanggar justru menjadi kebiasaaan. Jangan ada lagi terdengar, "tidak ada petugas ini" atau "tidak ditilang ini" yang keluar dari mulut pengemudi.

Salam keselamatan berlalu lintas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun