Kurang lebih seminggu lalu, keponakan saya mengalami kecelakaan lalu lintas di Perempatan Iming Purwakarta di pagi hari. Dia yang saat itu dibonceng temannya tertabrak oleh motor yang dikendarai dengan kecepatan tinggi dari arah yang berbeda. Saat ini kondisinya belum membaik dan belum bisa berjalan.
Kebetulan di Perempatan Iming Purwakarta, lampu merah sudah beberapa tahun tak berfungsi sementara kondisi lalu lintas di pagi hari memang selalu padat dan macet karena orang-orang mengejar waktu agar sampai tepat waktu di tempat kerja/sekolah sehingga banyak pengendara yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Bukan cuma perempatan Iming saja, di setiap perempatan maupun pertigaan kota Purwakarta lampu merah memang tak berfungsi sama sekali dan hanya satu lokasi yang lampu merahnya masih berfungsi yaitu di Perempatan Sadang. Akibatnya di area yang tidak berfungsi lampu merah kondisi lalu lintas jalan sering kacau sementara petugas pengatur lalu lintas jarang ada yang  bertugas di area itu (adapun yang bertugas hanya pada saat moment tilang saja).
Padahal keberadaan lampu merah dan rambu lalu lintas adalah sangat penting dan memiliki beberapa tujuan antara lain untuk menghindari hambatan karena perbedaan arus jalan dan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena arus jalan yang berbeda.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi pada acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2019 (dikutip dari independensi.com) mengatakan bahwa rambu lalu lintas bukan sekedar pelengkap jalan tapi lebih untuk keselamatan pengguna jalan.
Keberadaan lampu merah juga telah diatur oleh Undang-Undang negeri ini. Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LJ) No. 22 Tahun 2009 pasal 106 huruf C, disebutkan bahwa lampu merah adalah alat pemberi isyarat. Â
Sementara itu menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan peralatan jalan diantaranya berupa; (a) rambu lalu lintas; (b) Marka Jalan; (c) Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas; (d) alat penerangan jalan; (e) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Â Itu artinya setiap jalan wajib mempunyai diantaranya 5 sarana itu.
Namun sayangnya keberadaan lampu merah kian terasa tidak penting untuk sebagian pengguna jalan dan bukan menjadi perhatian utama pemerintah kita. Â Â Â
Seperti yang saya sering lihat di lampu merah di sekitar kota Bekasi lampu merah berfungsi dengan baik tapi mereka khususnya pengendara sepeda motor justru mengabaikan aturan bahwa batas kendaraan adalah tidak melewati jalur penyebrangan (zebra cross) akibatnya jalur penyebrangan seakan tak berfungsi sama sekali.Â
Sering terlihat para pengendara sepeda motor berada di tengah-tengah perempatan melewati rambu lalu lintas. Jelas melanggar namun dibiarkan bahkan menjadi kebiasaan. Bahkan imbauan yang keluar dari speaker yang terpasang di perempatan bahwa telah disediakan jalur RHK (Ruang Henti Kendaraan) untuk roda dua pun diabaikan begitu saja oleh para pengguna kendaraan roda dua di Kota Bekasi. Begitu juga di beberapa kota yang saya beberapa kali singgahi, ada beberapa lampu merah yang hanya terpasang semata tapi seakan tak ada artinya sama sekali.